Menjaga Hak Cipta, Menghargai Karya Anak Bangsa

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

BANDARLAMPUNG (MDsNews) – Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap karya yang dihasilkan memperoleh pengakuan serta perlindungan hukum dari segala bentuk penggunaan tanpa izin.

Dalam dunia musik, hak cipta memiliki peran yang sangat penting untuk melindungi karya para seniman dari tindakan pelanggaran, seperti plagiarisme maupun pemanfaatan komersial tanpa persetujuan pencipta. Salah satu contoh nyata adalah karya Ahmad Dhani, musisi dan pencipta lagu ternama Indonesia, yang dikenal memiliki ciri khas aransemen kuat, lirik puitis, serta nuansa rock progresif yang melekat pada lagu-lagunya. Setiap karya tersebut merupakan hasil kreativitas intelektual yang dilindungi oleh hukum hak cipta.

Penyanyi atau pihak lain yang membawakan lagu ciptaan orang lain juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati hak pencipta, antara lain dengan mencantumkan nama pencipta asli serta tidak melakukan perubahan terhadap karya tanpa izin. Prinsip ini sejalan dengan esensi hak cipta, yakni bahwa setiap penggunaan karya harus memperoleh persetujuan dari pemegang hak dan disertai dengan pemberian imbalan yang layak.

Menjaga hak cipta berarti menjaga martabat serta keberlangsungan kreativitas bangsa. Dengan menghargai karya anak bangsa, masyarakat turut berperan dalam mendorong lahirnya generasi kreatif yang terlindungi secara hukum dan diakui atas jerih payah serta inovasinya.

Opini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung pada mata kuliah Klinik Hukum oleh Jhesica Maudy, Ryan Fredich Sinambela, Onsy Licia, dan Friska Naula Satria, dengan dosen pengampu Intan Nurina Seftiniara, S.H., M.H. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *