BANDARLAMPUNG (MDsNews) — Penegak hukum kembali mengungkap fakta baru dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik memaparkan secara rinci skema pencucian uang ratusan miliar rupiah yang dilakukan melalui berbagai transaksi keuangan dan perusahaan cangkang.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, aparat menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sangat penting untuk menelusuri aliran dana ilegal dari hasil tindak pidana korupsi. “Penerapan UU TPPU memungkinkan penyidik untuk mengungkap motif penyamaran dana, mulai dari placement, layering, hingga integration. Tanpa aturan ini, banyak aset tidak akan teridentifikasi,” ujar Juru Bicara KPK.
Pendapat kami, peran PPATK sangat penting dalam mengungkap transaksi keuangan mencurigakan pada kasus ini. Pernyataan ini sejalan dengan PPATK, karena berdasarkan analisis transaksi keuangan, terdapat aliran dana dalam jumlah besar dan tidak wajar yang disamarkan melalui transaksi kompleks. Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini juga ditandai dengan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi. Penyitaan tersebut meliputi beberapa properti, kendaraan mewah, saham, dan aset perusahaan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk melakukan pemulihan kerugian serta mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil yang diperolehnya secara ilegal.
Menurut kami, penerapan UU TPPU dalam kasus M. Nazaruddin sudah tepat dan menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya. Tidak cukup hanya mempidanakan pelaku korupsi, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh hasil kejahatan tidak lagi bisa dinikmati. Dengan menelusuri aliran dana dan menyita aset hasil pencucian uang, penegak hukum memberikan efek jera yang lebih nyata.
Selain itu, penerapan UU TPPU memberikan pesan moral yang kuat kepada para pelaku kejahatan korupsi bahwa menyembunyikan hasil kejahatan melalui perusahaan cangkang atau transaksi keuangan rumit bukan lagi hal yang aman. Langkah ini juga berperan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, karena negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Opini ini dinyatakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Nita Selima Ayu, Nadila Firmayani, Jhesica Citra, Lanang Rafid dalam mata kuliah Klinik Hukum dengan dosen pengampu Intan Nurina Seftiniara, S.H., M.H. (Red).