BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Muhaimin, meminta pengembang PT Sinar Waluyo bertanggungjawab atas kerusakan pompa air di Perumahan Bukit Beringin Raya Kemiling.
“Saya mendapat laporan bahwa mesin pompa air di perumahan itu rusak, kemudian pihak pengembang meminta iuran kepada warga sebesar Rp100 ribu. Ini tidak baik harusnya pengembang bertanggungjawab atas kerusakan mesin pompa air itu,” ujarnya, Senin (22/10/2025).
Menurut Muhaimin, air bersih merupakan fasilitas pengembang kepada para penghuni perumahan.
“Jika mengalami kerusakan pengembang tidak boleh lepas tanggungjawab.Tanggungjawab kerusakan itu ada di pengembang. Bukan diserahkan ke penghuni. Ini kan sepertinya pengembang lepas tangan,” ujarnya.
Untuk menutupi kebutuhan air bersih warga yang tidak mengalir, warga menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk dikirimkan air bersih.
Pasokan Air
Sejak Sabtu pekan lalu atau lebih dari seminggu pasokan air bersih untuk warga perumahan tersebut berhenti karena kerusakan mesin penyedot air milik pengembang. Namun, pengembang tidak kunjung memperbaiki mesin yang rusak. Alasannya, menunggu semua warga patungan atau iuran Rp100 ribu per pelanggan untuk membeli alat dan memperbaiki mesin.
Selama ini, 160-an warga Perumahan Bukit Beringin Raya terutama di blok RD dan RD berlangganan air bersih dengan membayar iuran Rp75 ribu/bulan.
Namun, pihak PT Sinar Waluyo mengklaim iuran itu tidak cukup untuk memperbaiki mesin yang rusak. Selanjutnya, PT Sinar Waluyo meminta para pelanggan iuran lagi Rp100 ribu untuk memperbaiki mesin yang rusak. (man)