Tanggamus (Medinas_News) — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang membanggakan. Berbagai target strategis di bidang pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi penyalahgunaan narkotika berhasil dilampaui secara signifikan.
Capaian gemilang tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, saat Press Release Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa (23/12/2025).
Dalam keterangannya, Diani menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 BNNK Tanggamus terus bekerja secara konsisten, terukur, dan profesional, khususnya dalam fungsi pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah kerja.
“Sepanjang tahun 2025, kami melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum secara konsisten dan terukur untuk menekan peredaran gelap narkotika. Alhamdulillah, hasilnya sangat signifikan dan melampaui target yang telah ditetapkan,” ujar Diani.
Asesmen Terpadu Lampaui Target Hingga Delapan Kali Lipat
Salah satu capaian paling menonjol adalah pada layanan Asesmen Terpadu (TAT). Dari target awal hanya 16 orang, BNNK Tanggamus berhasil menangani 131 berkas pengajuan dengan total 131 orang tersangka.
Adapun sebaran tersangka berasal dari:
Polres Tanggamus: 85 orang
Polres Pringsewu: 31 orang
Polres Pesisir Barat: 15 orang
Menurut Diani, tingginya angka tersebut mencerminkan intensitas pengungkapan kasus narkotika yang meningkat, sekaligus menunjukkan kuatnya sinergi antara BNNK Tanggamus dengan jajaran Kepolisian di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat.
Pendekatan Humanis: Rehabilitasi Jadi Prioritas
Dari hasil asesmen, sebanyak:
63 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, terdiri dari
2 orang di IPWL Gading Rejo
61 orang di Klinik Pratama BNNK Tanggamus
Sementara itu:
53 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap, dengan rincian:
39 orang di Loka Rehabilitasi Kalianda
10 orang di RSJ Provinsi Lampung
3 orang di Balai Besar Rehabilitasi Lido
1 orang di RS Batin Mangunang
Sedangkan 15 orang lainnya diproses secara hukum karena memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berhasil Ungkap Kasus-Kasus Besar
Sepanjang 2025, BNNK Tanggamus juga mencatat sejumlah pengungkapan kasus menonjol. Di antaranya, pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, bersama BNN Provinsi Lampung. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menangkap pengedar berinisial P dengan barang bukti sabu seberat 10 gram dan 30 butir pil ekstasi.
Selain itu, pada November 2025, BNN Provinsi Lampung bersama jajaran BNN Kabupaten/Kota melaksanakan Operasi Terpadu di Pekon Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang laki-laki serta barang bukti sabu sekitar 15 gram, enam butir ekstasi, dan puluhan alat hisap,” ungkap Diani.
Rehabilitasi dan Pascarehab Jadi Kekuatan
Di bidang rehabilitasi, BNNK Tanggamus menunjukkan komitmen kuat melalui layanan yang humanis dan berorientasi pemulihan. Dari target 27 klien rehabilitasi rawat jalan, realisasi mencapai 68 klien.
Sebanyak 24 klien mengikuti layanan pascarehabilitasi, bahkan salah satu klien telah berhasil mandiri secara ekonomi melalui budidaya ikan lele dan sayur hidroponik.
“Kami mengajak masyarakat, jika ada anggota keluarga yang terindikasi sebagai pecandu narkoba, silakan datang ke BNNK Tanggamus. Akan kami rehabilitasi, tidak dipidana dan gratis,” tegasnya.
Menuju Tanggamus Bersinar
Diani menegaskan, keberhasilan kinerja BNNK Tanggamus sepanjang 2025 merupakan hasil kerja keras kolektif antara BNNK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan demi mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya.
Jurnalis : (Erwin).