Tanggamus (Medinas_News) — Kabar dugaan kedaluwarsanya Surat Keputusan (SK) salah satu Pejabat Sekretariat Inspektorat berinisial B bukan lagi sekadar isu administrasi. Ini adalah tamparan keras bagi marwah lembaga pengawasan internal pemerintah daerah yang seharusnya menjadi benteng terakhir kepatuhan hukum dan tata kelola birokrasi.
Ironis dan memprihatinkan, pejabat yang duduk di kursi pengawasan justru diduga menjalankan jabatan tanpa legalitas yang jelas. Jika benar SK penunjukan tersebut telah melampaui masa berlaku enam bulan, maka publik patut bertanya: atas dasar hukum apa jabatan itu masih dijalankan..??
“Saya Tidak Tahu” di Lembaga Pengawas
Saat dikonfirmasi awak media, jawaban pejabat berinisial B justru semakin menohok akal sehat birokrasi.
“Itu saya tidak tahu. Yang penting saya melaksanakan tugas. Soal masa berlaku SK, silakan tanya BKD,” ujarnya santai.
Pernyataan ini menimbulkan ironi tingkat tinggi. Bagaimana mungkin pejabat di Inspektorat, lembaga yang setiap hari menyoal kepatuhan administrasi dan aturan, mengaku tidak tahu status hukum jabatan yang ia duduki sendiri?
Jika pengawas saja buta terhadap aturan, maka wajar bila publik kehilangan kepercayaan.
Bom Waktu Administrasi dan Hukum
Masalah ini bukan sepele. SK jabatan yang kedaluwarsa berpotensi menjadikan seluruh keputusan, rekomendasi, hingga dokumen yang ditandatangani cacat administrasi dan rawan digugat secara hukum.
Lebih jauh, kondisi ini dapat menjadi bom waktu tata kelola, yang kelak meledak menjadi persoalan hukum serius dan menyeret banyak pihak.
Ironisnya, semua ini terjadi di Inspektorat, institusi yang seharusnya paling steril dari pelanggaran administratif.
BKD Jangan Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menilai, diamnya BKD hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik.
Di tengah fakta masih banyak jabatan kosong dan menjamurnya Plt yang melewati batas waktu, dugaan maladministrasi semakin sulit dibantah.
Fenomena Gunung Es
Penelusuran awak media menemukan indikasi kuat bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di Inspektorat, tetapi juga merambah ke sejumlah OPD lain seperti Dinas Pendidikan dan Disdukcapil.
Jika benar, maka ini bukan lagi kesalahan individu, melainkan kegagalan kolektif dalam manajemen ASN dan pengawasan internal.
Pemangku Kebijakan Harus Bangun
Situasi ini menuntut langkah cepat dan tegas dari pimpinan daerah. Audit menyeluruh, evaluasi jabatan Plt, serta penertiban SK bukan pilihan, melainkan keharusan.
Sebab ketika pengawasan lumpuh oleh kelalaian administrasi, maka korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kekacauan birokrasi tinggal menunggu waktu.
Jika Inspektorat bisa lengah, lalu siapa yang menjamin pemerintahan berjalan lurus?
Dan jika pembiaran ini terus terjadi, maka publik berhak menduga: ada apa sebenarnya di balik semua ini..??
Jurnalis : (Erwin).