Tanggamus (Medinas_News) — Sejumlah temuan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus diduga tidak pernah ditindaklanjuti secara serius, meskipun rekomendasi perbaikan telah disampaikan secara resmi oleh auditor. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap komitmen akuntabilitas dan pengawasan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), rumah sakit daerah, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dokumen audit mencatat berbagai persoalan krusial, mulai dari lemahnya pengendalian internal, ketidaktertiban administrasi keuangan, hingga rekomendasi pengembalian serta pembenahan sistem. Namun alih-alih dituntaskan, sejumlah catatan tersebut justru mengendap bertahun-tahun tanpa kejelasan tindak lanjut, seolah audit hanya menjadi formalitas administrasi.
BUMD PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ): Mati Suri, Rugi Miliaran, Tindak Lanjut Dipertanyakan..!!
Sorotan paling tajam mengarah pada BUMD PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ). Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI dan Inspektorat, perusahaan daerah tersebut diduga telah lama tidak beroperasi (mati suri) dengan akumulasi kerugian mencapai miliaran rupiah sejak didirikan.
AUTJ yang sejatinya dibentuk sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru gagal menjalankan fungsi dasarnya. Lebih memprihatinkan, kerugian miliaran rupiah tersebut tidak diiringi dengan langkah korektif yang tegas dan transparan, baik dalam bentuk evaluasi manajemen, restrukturisasi usaha, maupun penentuan arah kebijakan yang jelas.
Lambannya penindaklanjutan hasil audit ini memicu tuntutan keterbukaan dan pertanggungjawaban publik. Masyarakat mempertanyakan, mengapa BUMD yang merugi dan tidak beroperasi dibiarkan tanpa kejelasan arah penyelamatan, padahal terus menjadi beban keuangan daerah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keberadaan BUMD bukan hanya kehilangan relevansi, tetapi berpotensi berubah menjadi liabilitas daerah yang bertentangan dengan semangat pendirian BUMD itu sendiri.
RSUD Batin Mangunang: Audit Bicara, Masalah Terus Berulang..!!
Tak kalah serius, RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan tajam setelah Inspektorat Daerah mengungkap berbagai persoalan dalam Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan keuangan BLUD dan pembagian jasa tahun anggaran 2024 dan 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 700/322/20/2025 tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus melalui Sekretaris Daerah. Dokumen resmi itu secara tegas menguraikan temuan penting yang berpotensi menimbulkan masalah tata kelola, disiplin kepegawaian, hingga kerugian administrasi, apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Audit dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Tahun 2025, serta Surat Perintah Bupati Tanggamus Nomor 700/8525/20/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Rekrutmen Pegawai Dinilai Tidak Tertib, Anjab dan ABK Diabaikan..!!
Salah satu temuan paling krusial adalah ketidaktertiban dalam proses rekrutmen pegawai RSUD Batin Mangunang. Inspektorat secara tegas merekomendasikan manajemen rumah sakit untuk:
Menyesuaikan penerimaan pegawai dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Melakukan evaluasi terhadap pegawai yang telah direkrut pada tahun 2024-2025.
Menetapkan mekanisme review dan persetujuan formasi sebelum rekrutmen.
Mematuhi prosedur resmi dalam penerimaan tenaga BLUD.
Rekomendasi ini mengindikasikan kuat adanya pengabaian prinsip perencanaan kebutuhan SDM, yang berpotensi memicu kelebihan tenaga, ketidaksesuaian kompetensi, hingga pemborosan anggaran BLUD. Ironisnya, persoalan ini muncul di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
OPD Tanggamus: Audit Mandek, Pengawasan Dipertanyakan..!!
Tak hanya BUMD dan RSUD, sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Tanggamus juga diduga lalai menindaklanjuti temuan audit tepat waktu. Rekomendasi yang bersifat perintah perbaikan justru mengendap tanpa sanksi tegas, sehingga membuka ruang terjadinya kesalahan berulang.
Kondisi ini menyorot peran Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah. Tanpa ketegasan dan pengawalan tindak lanjut, audit berisiko kehilangan makna dan hanya menjadi dokumen administratif tahunan.
Audit Tanpa Tindak Lanjut, Akuntabilitas Tinggal Slogan..!!
Audit sejatinya bukan sekadar laporan, melainkan instrumen koreksi dan perbaikan sistem. Ketika rekomendasi diabaikan, akuntabilitas berubah menjadi ilusi, dan reformasi birokrasi hanya berhenti pada slogan.
Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar laporan audit yang tersimpan rapi di rak arsip.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMD PT AUTJ, manajemen RSUD Batin Mangunang, serta OPD terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana tindak lanjut atas temuan audit dilakukan.
Jurnalis: (Erwin).