Tanggamus (Medinas_News) — Pemerintah pusat kembali menegaskan arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Melalui ketentuan terbaru, Dana Desa tidak hanya diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga diperketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan aparatur desa.

Dalam infografis yang beredar, terdapat sejumlah larangan tegas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, anggaran juga dilarang dipakai untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota, termasuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa dan BPD.

Larangan lainnya mencakup pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa, pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta), hingga pembayaran kewajiban tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk bantuan hukum pribadi kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun warga desa yang berperkara di pengadilan.
Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk belanja aparatur atau kepentingan pribadi.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dana Desa difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk penanganan stunting.
Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk ketahanan pangan dan energi desa, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, hingga pengembangan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna. Program sektor prioritas lainnya tetap dapat dilaksanakan sepanjang sesuai dengan kewenangan desa.
Dengan adanya aturan yang jelas antara apa yang dilarang dan apa yang diprioritaskan, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2026 dapat lebih transparan, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk di Kabupaten Tanggamus.
Pemerintah desa pun diimbau untuk lebih cermat dan patuh terhadap regulasi agar tidak tersandung persoalan hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa.
Jurnalis : (Erwin).