Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pugung Tangkap Satu Penadah dan Buru 2 Pelaku Utama

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS, (MDSNews) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pugung, Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat Nopol A 2356 WE dan mengamankan satu orang tersangka penadahan.

Dalam pengungkapan pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, tim menangkap tersangka bernama Dedi Irawan alias Awang (37), seorang petani yang berdomisili di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H. mengataka, kasus tersebut berawal dari laporan korban Cecep Hidayat (49), pegawai negeri sipil asal Kecamatan Gisting, yang kehilangan sepeda motornya saat dititipkan di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Minggu, 30 November 2025.

“Korban menitipkan sepeda motor karena mengalami mogok. Namun, pada malam harinya, sepeda motor tersebut diambil oleh seseorang yang mengaku atas perintah korban,” kata Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 2 Januari 2026.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil menemukan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan tersangka.

“Kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol A 2356 WE warna putih dan kunci kontak dari tersangka, sementara STNK, BPKB diamankan dari korban sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapan bahwa tersangka memperoleh sepeda motor tersebut melalui praktik gadai dari dua orang berinisial AG dan HE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Motif tersangka melakukan penadahan adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih uang tebusan gadai kendaraan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan serta segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

Jurnalis: (Aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *