Bandar Lampung (Medinas_News) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kembali menjadi sorotan. Kali ini, tudingan ketidakadilan dalam penerapan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat ke publik. Penasehat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanggamus, Aswien Dasmi, menilai Pemkab Tanggamus tidak konsisten, bahkan terkesan tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Gindha Ansori Wayka, selaku kuasa hukum Aswien Dasmi, mempertanyakan sikap Pemkab Tanggamus yang dinilai tidak memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap ASN yang terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Gindha, kliennya justru mengalami perlakuan yang merugikan secara administratif dan hak kepegawaian. Pasca putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Aswien Dasmi disebut tidak lagi menerima gaji. Ironisnya, sanksi berat berupa PTDH diterapkan tanpa disertai surat keputusan resmi.
“Klien kami sudah tidak menerima apa-apa sejak putusan inkrah. Sampai memasuki masa pensiun tahun 2024, surat resmi dari Inspektorat Tanggamus pun tidak pernah diterima,” ujar Gindha beberapa hari yang lalu.
Gindha menilai, kondisi tersebut jelas melanggar hak-hak kepegawaian ASN dan menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola administrasi di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Lebih jauh, ia membandingkan kasus Aswien Dasmi dengan perkara lain yang menjerat mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, Edison. Dalam kasus Edison, sanksi pemberhentian langsung dijatuhkan setelah putusan pengadilan inkrah.
Namun, kejanggalan justru semakin mencolok ketika Gindha mengungkap adanya ASN lain berinisial IW, yang juga merupakan terpidana Tipikor. Meski vonisnya telah inkrah, IW disebut tidak diberhentikan, bahkan masih diberi jabatan di lingkungan Pemkab Tanggamus.
“Ini yang kami pertanyakan. Dalam regulasi yang sama, ada tiga perlakuan berbeda. Dua diberhentikan, satu justru tetap aman dan bahkan diberi posisi,” tegas Gindha.
Ia menilai, perbedaan perlakuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Tanggamus tidak satu suara dalam menegakkan aturan dan putusan hukum.Padahal, secara normatif, ASN yang telah diputus bersalah dan inkrah seharusnya dikenakan sanksi PTDH tanpa pengecualian.
“Kalau ada ASN yang sudah inkrah tapi hak-haknya tetap diberikan, bahkan masih menjabat, itu berpotensi merugikan keuangan negara. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran yang disengaja,” katanya.
Gindha memastikan pihaknya akan menelusuri lebih jauh dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan perbedaan perlakuan hukum tersebut. Ia juga menegaskan, pihak-pihak yang berwenang dalam penerbitan dan eksekusi SK, mulai dari Inspektorat, BKPSDM, Sekda hingga Bupati pada masa itu, harus dimintai pertanggungjawaban.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan. Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka keadilan hanya slogan,” pungkasnya.
Jurnalis : (Erwin).