Proyek Rp 27 Miliar Lampung Utara  Gagal Tender, Janji Politik Terancam Kandas

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara

Lampung Utara (MDsNews) – Gagalnya tender massal 24 paket proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara sepanjang Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan mendasar dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.

Paket bernilai total Rp 27,155 miliar itu bukan hanya infrastruktur dasar yang dinantikan masyarakat, tetapi juga bagian dari janji politik Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis.

Alih-alih berjalan, puluhan paket proyek jalan dan jembatan di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) justru gugur sebelum dikerjakan. Kegagalan serentak ini memicu kritik publik dan menempatkan kinerja dinas teknis tersebut dalam sorotan tajam.

Meski demikian, SDABMBK Lampung Utara menyatakan proyek-proyek itu hanya tertunda dan akan direalisasikan pada awal 2026.

Pernyataan tersebut langsung dikontraskan oleh sikap tegas pimpinan daerah. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Alamsyah,  menegaskan  proyek yang gagal pada 2025 harus direalisasikan pada awal 2026.

Ia mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan bagian komitmen politik kepala daerah yang harus dijalankan oleh perangkat daerah.

“Kita lihat nanti. Februari ini harus dibangun. Kalau tidak komit, masih molor, apalagi tidak digelar, maka Bupati akan mengevaluasi. Ini ranah kebijakan Bupati, dan beliau bisa marah kalau begini,” kata Alamsyah, Selasa, (05/01/2026).

Pernyataan itu dipandang sebagai peringatan langsung kepada SDABMBK Lampung Utara, mengingat seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek berada di bawah kendali dinas teknis tersebut.

Disisi lain sumber internal Pemerintah Kabupaten Lampung Utara  menyebut peluang realisasi proyek gagal pada 2026 sangat tipis.

Menurut sumber tersebut, seluruh paket proyek yang batal bersumber dari APBD murni 2025. Namun dalam dokumen APBD 2026, paket-paket itu tidak kembali diusulkan.

“Kalau APBD murni dan tidak terlaksana, dananya bisa dialihkan ke program lain. Ini berbeda dengan DAK yang bisa menjadi silpa berlabel kegiatan. Jadi ini bukan silpa. Karena itu, peluangnya sangat kecil,” ujar sumber tersebut.

Artinya, tanpa keputusan politik khusus dari Bupati, proyek-proyek yang disebut tertunda itu secara administratif telah kehilangan dasar penganggaran.

Batalnya proyek berdampak langsung pada masyarakat. 24 paket proyek yang gugur mencakup pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan serta jembatan di lebih dari 10 kecamatan di Lampung Utara.

Kepala Bidang Bina Marga SDABMBK Lampung Utara, Rio Alaska, sebelumnya mengakui kegagalan proyek dipicu sempitnya waktu pelaksanaan. Ia menyebut pengendalian proyek baru dimulai pada Oktober 2025, saat sebagian besar paket bahkan belum memasuki tahap lelang. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *