Kasus Ammar Zoni, Cermin Darurat Narkotika di Kalangan Selebriti Indonesia

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Opini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Mata Kuliah Klinik Hukum

Oleh: Fahri Akbar, M. Riski Permana, Nurraudoh Putri Hardian Tini, dan Rian Nuriansyah

Dosen Pembimbing: Intan Nurina Seftiniara, S.H., M.H.

BANDAR LAMPUNG (Medinas_News) — Kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni menyita perhatian publik. Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di kalangan selebriti yang memiliki pengaruh besar terhadap opini serta perilaku masyarakat.

Penanganan hukum terhadap Ammar Zoni menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara konsisten. Status sebagai figur publik tidak memberikan keistimewaan di hadapan hukum. Proses hukum yang berjalan menjadi bukti nyata penerapan prinsip equality before the law, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Dari sudut pandang sosial, kasus ini mencerminkan dinamika dunia hiburan yang sarat tekanan dan eksposur publik. Popularitas, tuntutan pekerjaan, serta gaya hidup kerap disebut sebagai faktor risiko terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti. Namun demikian, faktor-faktor tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

Menurut Fahri Akbar, M. Riski Permana, Nurraudoh Putri Hardian Tini, dan Rian Nuriansyah, kasus Ammar Zoni seharusnya menjadi momentum refleksi bagi insan dunia hiburan dan masyarakat luas. Selebriti memiliki tanggung jawab moral sebagai figur publik. Keterlibatan dalam kasus narkoba tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga berpotensi memengaruhi generasi muda serta membentuk persepsi publik terhadap penegakan hukum dan nilai-nilai sosial.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, pendampingan, dan pembinaan moral, khususnya bagi mereka yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. (Re).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *