SDABMBK Lampung Utara Melempem, Proyek 27 Miliar Kandas

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Gagalnya tender 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp 27,155 miliar di Kabupaten Lampung Utara menguap hingga menuai sorotan tajam dari wakil rakyat kabupaten setempat.

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, secara terbuka mengakui bahwa kegagalan proyek strategis tersebut dipicu oleh ketidaksiapan dinas teknis, khususnya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Menurut Yusrizal, DPRD telah berulang kali mengingatkan agar seluruh tahapan perencanaan dan lelang proyek dipersiapkan sejak dini. Namun peringatan tersebut tidak diikuti kesiapan administrasi dan teknis di lapangan.

“Masalah ini sebenarnya sudah kita tekankan dalam rapat paripurna dan hearing DPRD. Sudah kita bahas. Tapi karena ketidaksiapan mereka, tender akhirnya gagal,” kata Yusrizal saat dihubungi melalui telepon belum lama ini.

Sebanyak 24 paket proyek jalan dan jembatan itu merupakan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat, sekaligus bagian dari janji politik Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis. Kendati demikian, sepanjang Tahun Anggaran 2025, proyek-proyek di bawah kewenangan SDABMBK tersebut justru gugur sebelum tahap pelaksanaan.

Yusrizal menegaskan, meskipun gagal dilelang pada 2025, anggaran proyek tidak hilang dan disebut akan kembali dilelang pada awal 2026. Ia menyebut kegagalan ini sebagai pekerjaan yang tertunda akibat lemahnya kesiapan dinas teknis.

“Kalaupun batal di 2025, dananya tidak hilang. Akan dilelang di awal 2026. Ini sifatnya pekerjaan yang tertunda,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan penilaian sejumlah pihak di internal pemerintah daerah. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara, Alamsyah, bahkan melontarkan peringatan keras kepada dinas teknis agar proyek-proyek gagal tersebut benar-benar direalisasikan pada awal 2026.

“Kita lihat nanti. Februari ini harus dibangun. Kalau tidak komit, masih molor, apalagi tidak digelar, maka Bupati akan mengevaluasi. Ini ranah kebijakan Bupati, dan beliau bisa marah kalau begini,” kata Alamsyah, Selasa 05 Januari 2026.

Pernyataan itu dipandang sebagai sinyal tegas bahwa Bupati Lampung Utara dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap kepala dinas terkait, mengingat seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan proyek berada dibawah kendali SDABMBK.

Di sisi lain, sumber internal Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyebut peluang realisasi proyek-proyek gagal tersebut pada 2026 sangat kecil. Seluruh paket proyek itu bersumber dari APBD murni 2025 dan tidak kembali diusulkan dalam dokumen APBD 2026.

“Kalau APBD murni dan tidak terlaksana, dananya bisa dialihkan ke program lain. Ini berbeda dengan DAK yang bisa menjadi Silpa berlabel kegiatan. Jadi ini bukan Silpa. Karena itu peluangnya sangat kecil,” ujar sumber tersebut.

Artinya, tanpa keputusan politik khusus dari Bupati, proyek-proyek yang disebut tertunda tersebut secara administratif telah kehilangan dasar penganggaran.

Kegagalan proyek ini berdampak langsung pada masyarakat. Sebanyak 24 paket yang gugur mencakup pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan serta jembatan di lebih dari 10 kecamatan di Lampung Utara, yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas ekonomi warga.

Nada kritis juga datang dari tokoh masyarakat Lampung Utara. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai gagalnya proyek infrastruktur tersebut turut mencerminkan lemahnya penempatan pejabat di sektor strategis.

“Kalau infrastruktur macet, ekonomi masyarakat ikut terhambat. Ini soal salah menempatkan pejabat yang tidak mampu menjalankan program bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga SDABMBK Lampung Utara, Rio Alaska, sebelumnya mengakui kegagalan proyek dipicu sempitnya waktu pelaksanaan. Menurutnya, pengendalian proyek baru dimulai pada Oktober 2025, saat sebagian besar paket bahkan belum memasuki tahapan lelang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *