Satpol PP Tanggamus Beri Himbauan PKL Pasar Talang Padang, Penegakan Perda Dilakukan Bertahap dan Humanis

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus melaksanakan apel sekaligus memberikan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Talang Padang, Kamis (15/01/2026), sebagai upaya menciptakan ketertiban umum serta tata kelola pasar yang rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus, Ricardo Putrayasa, S.A.B, didampingi Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Haiter Muntain, serta Kepala Bidang Perundang-undangan Sigit Triono. Dalam pelaksanaannya, sejumlah personel Satpol PP turut diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.

Dalam keterangannya, Ricardo Putrayasa, S.A.B menyampaikan bahwa kegiatan himbauan ini merupakan langkah awal yang mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Menurutnya, selama pelaksanaan di lapangan, Satpol PP menerima berbagai macam respon dari para pedagang kaki lima.

“Kami menerima beragam respon dari para pedagang, ada yang langsung memahami dan mendukung, ada pula yang masih perlu diberikan penjelasan lebih lanjut. Semua kami sikapi dengan cara yang baik dan humanis,” ujar Ricardo.

Ricardo menegaskan bahwa kegiatan ini bukan tindakan represif, melainkan tahapan awal dari proses penegakan aturan. Ia menjelaskan bahwa himbauan atau pemberitahuan akan dilakukan sebanyak tiga kali sebelum Satpol PP mengambil langkah penertiban.

“Kami tegaskan, himbauan ini akan kami lakukan sebanyak tiga kali. Apabila setelah tahapan tersebut masih ada yang tidak mengindahkan, barulah kami melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur pemanfaatan fasilitas umum agar tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut, Ricardo menyampaikan bahwa langkah penataan PKL ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan kebijakan Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, yang terus mendorong terciptanya ruang publik yang tertib, indah, dan nyaman tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat kecil.

“Bupati Tanggamus, Bapak Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, selalu menekankan agar penegakan Perda dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Arahan beliau menjadi pedoman bagi kami dalam menjalankan tugas di lapangan,” ungkap Ricardo.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum, Haiter Muntain, menjelaskan bahwa penataan PKL di Pasar Talang Padang sangat penting untuk menjaga fungsi pasar dan kelancaran aktivitas masyarakat.

“Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama, mematuhi aturan, dan bersama-sama menjaga ketertiban agar Pasar Talang Padang menjadi lebih rapi dan nyaman,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Tanggamus, Sigit Triono, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

“Penataan ini merupakan implementasi dari regulasi daerah. Dengan kepatuhan bersama, Pasar Talang Padang akan menjadi pasar yang tertib dan mencerminkan wajah Kabupaten Tanggamus yang semakin baik,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Tanggamus berharap terbangunnya sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan para pedagang, sehingga ketertiban umum dapat terwujud seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *