Tanggamus (Medinas_News) — Uang rakyat hampir Rp3 miliar digelontorkan, namun hasil rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus justru menampar akal sehat publik. Proyek APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2.875.000.000 itu kini menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.
Ironisnya, di tengah kondisi bangunan yang masih tampak amburadul, Provisional Hand Over (PHO) justru telah diterbitkan. Sebuah keputusan yang dinilai publik lebih menyerupai formalitas penutup proyek ketimbang jaminan mutu pekerjaan.
Sorotan kini mengarah tajam pada Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebab, mustahil proyek bernilai miliaran rupiah bisa lolos PHO jika pengawasan dilakukan dengan serius dan berintegritas.
Gedung Miliaran, Kualitas Recehan
Fakta lapangan berbicara lantang. Cat dinding mengelupas, pengerjaan interior tampak kasar, pintu dan atap nyaris tak tersentuh, serta sejumlah ruangan terlihat seperti “dipoles sekadarnya”. Kondisi ini jelas tidak mencerminkan proyek dengan pagu dan HPS Rp2,875 miliar.
Publik pun bertanya:
ke mana arah anggaran sebesar itu jika hasilnya tak lebih baik dari renovasi bangunan biasa..?
Data LPSE mencatat proyek ini sebagai salah satu belanja konstruksi terbesar di Sekretariat DPRD tahun 2025. Namun besarnya nilai anggaran justru berbanding terbalik dengan kualitas hasil pekerjaan.
PHO Terbit, Akal Sehat Dipertaruhkan..!!
Tim Administrasi PHO yang diketuai Andi Kholil bersama Sekretaris Darsah dan anggota Sam’an telah melakukan verifikasi dan menyatakan pekerjaan layak PHO. Namun keputusan ini justru menimbulkan kecurigaan publik yang lebih luas.
PHO seharusnya menjadi bukti bahwa pekerjaan telah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan standar mutu. Jika bangunan masih tampak semrawut, maka publik wajar menduga PHO hanya dijadikan tameng administratif untuk mengamankan proyek.
Sekwan Berdalih, Publik Makin Geram.!!
Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, Andi Gunawan, berdalih bahwa proyek ini bukan renovasi total dan hanya menyasar titik-titik tertentu.
Namun pernyataan tersebut justru memperkuat amarah publik. Sebab, jika hanya renovasi parsial, mengapa anggarannya mencapai hampir Rp3 miliar..?
Dan jika memang berskala prioritas, mengapa hasilnya tetap terlihat asal-asalan..?
Dalih ini dinilai tidak lebih dari upaya cuci tangan yang gagal meredam kecurigaan.
Bau Busuk Pengelolaan Anggaran..!
Kini publik tak lagi sekadar mempertanyakan kualitas bangunan, tetapi juga integritas pengelolaan anggaran di bawah kendali Sekwan DPRD Tanggamus. Proyek ini dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan, minimnya kontrol mutu, dan dugaan kuat bahwa proses administrasi berjalan tanpa keberpihakan pada kualitas.
Tuntutan pun menguat agar dilakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran Sekwan dalam setiap tahapan proyek: perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima.
Uang Rakyat Dihabiskan, Rasa Malu Dipertanyakan..?
APBD adalah uang rakyat. Ketika miliaran rupiah dihabiskan namun hasilnya memprihatinkan, maka kritik keras bukan sekadar hak, melainkan kewajiban publik.
Gedung DPRD boleh saja dipoles, tapi jika pengelolaan anggaran dibiarkan busuk, yang runtuh bukan bangunan, melainkan kepercayaan masyarakat.
Kini pertanyaannya tinggal satu..?
apakah Sekwan DPRD Tanggamus berani bertanggung jawab, atau akan terus bersembunyi di balik selembar kertas bernama PHO..??
(Red).