Opini Hukum; Fenomena Hakim Adhoc
Oleh : Donny Ferdiansyah, SH.
Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten
Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026 dengan sebuah potret yang ironis sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara menunjukkan itikad baik dengan menaikkan tunjangan hakim karier melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 sebagai langkah penguatan integritas. Namun di sisi lain, ribuan Hakim Ad Hoc—yang berdiri di garis depan pengadilan khusus seperti Tipikor, Hubungan Industrial, hingga HAM—dibiarkan terjebak dalam stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.
Kesenjangan mencolok ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap independensi yudisial. Bagaimana mungkin seorang hakim diharapkan memutus perkara-perkara besar dengan integritas baja, sementara negara abai menjamin kelayakan hidupnya?.
Ketika penegak hukum dipaksa bergelut dengan ketidakadilan sistemik di internal lembaganya sendiri, maka kemandirian hakim bukan lagi sebuah kepastian, melainkan sebuah kerentanan.
Konflik ini memuncak pada Januari 2026 melalui aksi protes dan ancaman mogok nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: Jika para “Wakil Tuhan” di dunia ini merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya, mampukah mereka tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan?.
Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (1): “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Artinya, kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan mustahil terwujud jika negara “menyandera” kesejahteraan mereka.
Pemerintah dan DPR RI tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi tersebut.
Kelalaian memperbarui Perpres No. 5 Tahun 2013 setelah terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas Equality Before the Law. Lebih lanjut, berdasarkan Asas Keadilan Distributif, negara wajib memberikan perlakuan proporsional bagi jabatan yang memikul beban tanggung jawab dan risiko yang setara. Dalam hal ini, kesenjangan antara Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc telah mencederai rasa keadilan tersebut.
“Menyejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah untuk memberantas korupsi.” Biaya untuk menaikkan tunjangan mereka jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara akibat satu saja putusan korupsi yang “dibeli” karena hakimnya tidak Sejahtera?.
Jangan sampai pemerintah ikut “berdosa” apabila ada hakim yang terjerat korupsi akibat terdesak kebutuhan di tengah kesenjangan sosial yang menganga.
Jika diperdalam, Akar kegagalan regulasi ini bersumber pada tiga masalah kronis:
1. Dikotomi Status “Pejabat Negara” yang Semu: Secara yuridis, Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan UU No. 48 Tahun 2009 menetapkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara. Namun, regulasi turunannya justru memperlakukan mereka layaknya “pekerja kontrak” yang kehilangan hak pensiun namun dibebani tanggung jawab penuh Pejabat Negara;
2. Hambatan Birokrasi dan Tiadanya Automatic Adjustment: Kesejahteraan hakim tidak berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi. Tidak adanya klausul penyesuaian otomatis dalam Perpres No. 5 Tahun 2013 memaksa proses birokrasi dimulai dari nol di Kemenkeu dan Kemenpan-RB, yang memakan waktu hingga 13 tahun? hanya untuk direspons?;
3. Lambannya Harmonisasi RUU Jabatan Hakim: Hingga awal 2026, pembahasan RUU ini belum rampung. Tanpa UU Jabatan Hakim, kesejahteraan selalu bergantung pada diskresi eksekutif (Perpres), bukan mandat legislatif yang kuat. Ini membuat posisi tawar Hakim Ad Hoc sangat lemah secara politik.
Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi problematika ini, pemerintah wajib melakukan revisi Perpres sebagai solusi jangka pendek, serta melakukan upaya terstruktur bersama legislatif melalui Unifikasi Regulasi dalam UU Jabatan Hakim sebagai solusi jangka panjang.
Apa yang kita saksikan di media sosial mengenai “ancaman mogok nasional” adalah bukti nyata bahwa birokrasi kita masih melihat hakim sebagai “beban anggaran” daripada sebagai “pilar kekuasaan kehakiman”.
Sangat ironis ketika tunjangan hakim karier naik namun hakim ad hoc diabaikan hanya karena persoalan sekat regulasi.
Kesejahteraan hakim saat ini seolah hanya “tergantung kemauan” pemerintah, bukan “perintah undang-undang”.
Yang pasti. DPR RI perlu segera mengevaluasi regulasi yang ada dan bersinergi dengan kementerian terkait. Jangan sampai semangat negara memberantas korupsi terhambat karena “Sang Pemutus Keadilan” justru merasa diperlakukan tidak adil. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat akan menyandarkan harapannya?. (*)