Di era digital, setiap jentikan jari bisa mengubah persepsi publik dalam hitungan detik. Tidak ada media yang lebih cepat memengaruhi opini publik saat ini selain TikTok.
Platform berbasis video singkat dengan algoritma yang tak kenal ampun terhadap substansi. Di negara kita kehadiran TikTok bukan lagi sekadar tren hiburan, ia telah menjadi arena utama pembentukan opini publik. Namun, di balik fenomena ini muncul persoalan serius yakni ketika viralitas menjadi pengganti verifikasi dan etika jurnalistik dilangkahi demi sensasi.
Data eksternal menunjukkan skala pengaruh TikTok yang luar biasa. Pada 2025–2026, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna TikTok terbesar di dunia, dengan estimasi antara 107–180 juta pengguna tergantung sumber data yang digunakan, menjadikannya pasar signifikan bagi platform ini.
Lebih jauh lagi, survei nasional menempatkan TikTok sebagai platform media sosial paling sering diakses di Indonesia, dengan lebih dari sepertiga pengguna internet menyatakan mereka paling sering membuka TikTok dibanding jejaring lain seperti YouTube, Facebook, dan Instagram.
Dengan penetrasi sedemikian tinggi, wajar jika platform ini bukan hanya medium hiburan, tetapi juga ruang pembentukan opini publik dengan konsekuensi luas yang tak terduga.
Fenomena di Lampung
Fenomena di Lampung belakangan semakin mengilustrasikan bagaimana TikTok telah berubah dari ruang ekspresi menjadi alat untuk menjatuhkan reputasi pejabat dan publik figur secara sepihak. Tuduhan, fitnah, atau narasi provokatif bertebaran dalam bentuk video berdurasi pendek yang sering hilang konteks, namun dengan cepat menjadi “fakta” di mata publik. Viral itu instan, verifikasi tidak.
Padahal, prinsip dasar dunia jurnalistik yang diatur oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menuntut informasi yang disampaikan kepada publik wajib memenuhi kaidah akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.
Pers bukan hanya berhak memberitakan, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan hukum atas isi pemberitaannya. UU Pers secara eksplisit menempatkan tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap norma sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari kebebasan pers.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan informasi itu sendiri.
Namun TikTok bukan institusi pers, Ia tidak tunduk pada aturan ini. Tiap individu bisa membuat konten, tanpa proses redaksi, tanpa konfirmasi, tanpa ruang hak jawab. Ketika narasi provokatif viral, reputasi pejabat bisa hancur sebelum fakta diuji.
Apa yang terjadi bukan hanya sekadar “guncangan reputasi”. Ada konsekuensi substantif bagi kehidupan publik:
Diskursus publik makin terfragmentasi dengan logika viralitas menjadikan opini lebih berpengaruh daripada bukti.
Praduga tak bersalah menjadi usang karena siapa pun bisa “divonis” oleh publik hanya karena unggahan viral tanpa konfirmasi.
Kepercayaan pada proses hukum dan mekanisme resmi melemah, karena opini publik seringkali lebih cepat dan lebih kuat daripada putusan hukum.
Studi sosial tentang media sosial sudah lama memperingatkan bahwa platform digital dapat mempercepat penyebaran informasi benar maupun salah jauh di luar kapasitas publik untuk menilai kebenarannya.
Ketika durasi penggunaan TikTok di Indonesia bahkan mencapai puluhan jam per bulan di atas rata-rata global, implikasi budaya informasi ini semakin nyata.
Kemerdekaan berekspresi adalah hak konstitusional. Kritik terhadap pejabat adalah bagian dari demokrasi sehat. Namun, kritik yang sehat harus berbasis fakta dan etika. Di sinilah fungsi negara dan regulasi menjadi penting. Bukan untuk membungkam kebebasan, tetapi untuk menegaskan batas-batas tanggung jawab digital.
Regulasi tak lagi bisa hanya menunggu setelah ledakan viral terjadi. Pemerintah perlu:
Memastikan hak jawab mendapatkan ruang yang sama di platform digital.
Meningkatkan literasi digital agar publik bukan sekadar menjadi konsumen konten, tetapi pembaca cerdas yang kritis terhadap sumber dan konteks.
Jika tidak, kita akan terus melihat fenomena di mana viral lebih menentukan nasib seseorang daripada kebenaran yang diuji, dan emosi publik lebih kuat daripada fakta yang diverifikasi.
TikTok bukan ancaman sendirian. Ia hanyalah media — alat yang sepenuhnya netral. Ancaman sebenarnya muncul ketika etika memberi jalan bagi klik dan sensasi, dan ketika masyarakat lebih cepat percaya video viral daripada proses jurnalistik yang berimbang. Ketika itu terjadi, bukan hanya reputasi pejabat yang dirusak, tetapi kepercayaan publik terhadap kebenaran dan demokrasi itu sendiri.
Dalam menghadapi era informasi ini, kita perlu lebih dari sekadar algoritma dan regulasi; kita membutuhkan etika, tanggung jawab, dan kecerdasan kolektif.
“Wallahu a’lam bishawab, Tabik Pun
Abung Mamasa
Pemimpin Redaksi Harian Kandidat