Komplotan Pencuri Sapi Beraksi 3 Tahun di Pringsewu Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

DAERAH HOME LAMPUNG Pringsewu TERBARU

Pringsewu (Medinas_News) – Kasus pencurian sapi yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Pringsewu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, Polres Pringsewu mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sapi hasil curian dan alat yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, empat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah. Dua pelaku utama masing-masing berinisial N (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan C (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua penadah berinisial MH alias Muh (40) dan A (41), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

“Selain empat orang yang telah diamankan, masih ada tiga pelaku lain yang merupakan bagian dari jaringan dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Yunnus Saputra saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (19/1/2026).

Menurut Yunnus, komplotan pencuri sapi ini telah beraksi selama lebih dari tiga tahun di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap tempat kejadian perkara (TKP) terakhir.

“Pada aksi terakhir, pelaku mencuri dua ekor sapi dan seluruh kegiatannya terekam CCTV. Dari rekaman tersebut, penyelidikan kami kembangkan hingga mengarah kepada para pelaku,” jelasnya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali dan Kasi Humas AKP Priyono.

Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa jaringan ini beraksi di sejumlah TKP lain yang tersebar di wilayah Pringsewu dan daerah sekitar. Total pelaku dalam jaringan tersebut berjumlah tujuh orang, dengan tiga di antaranya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses penangkapan, satu pelaku berinisial C dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Kapolres menjelaskan, saat ditangkap pelaku berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu dan mengalami reaksi psikologis yang menyebabkan kondisi kritis.

“Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Namun saat menjalani perawatan medis, pelaku meninggal dunia,” ungkap Yunnus.

Selain kasus pencurian sapi, polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini terindikasi terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa kunci letter T dan sejumlah senjata tajam.

“Senjata tajam digunakan untuk melukai hewan, memotong tali pengikat, serta sebagai alat perlindungan diri,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor sapi yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, satu unit mobil pikap Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut sapi curian, serta senjata tajam berupa kapak, parang, tali tambang, dan kunci letter T. Polisi menduga para penadah mengetahui bahwa sapi tersebut merupakan hasil kejahatan karena harga jual yang tidak wajar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menambahkan, hasil penjualan sapi curian dibagi di antara para pelaku utama. “Sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan pesta narkoba, sisanya untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari di jalan saat membawa hasil curian hingga di rumah saat tengah pesta narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah.

Terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan tiga TKP, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Pesawaran.

Jurnalis: (Aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *