Pemkot Bandar Lampung Bongkar Paksa Bangunan Ilegal di Atas Drainase Sungai Teluk Betung Barat

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Bandar Lampung (Medinas_News) – Medinas Lampung (News). Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan permanen yang berdiri di atas drainase aliran sungai, tepatnya di Jalan AMD, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Senin (19/01/2025). Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandar Lampung dan tidak mengantongi izin resmi.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Mitra Kodim 0410/KBL, aparatur kecamatan dan kelurahan, serta dibantu masyarakat sekitar.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Betung Barat, Angga Dwiyansyah, yang turut memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Lurah Bakung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka penertiban bangunan ilegal sekaligus upaya penanggulangan banjir.

“Bangunan ini berdiri di atas drainase aliran sungai dan tanah milik Pemkot Bandar Lampung tanpa izin resmi. Kami dari pihak kecamatan dan kelurahan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di lokasi tersebut,” tegas Angga Dwiyansyah.

Ia menjelaskan, bangunan permanen tersebut telah berdiri selama kurang lebih dua tahun dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan air yang kerap melanda wilayah Jalan AMD saat hujan deras.

“Pembongkaran ini merupakan langkah awal penanganan genangan air yang selama ini meresahkan warga. Setelah dibongkar, lahan seluas sekitar 400 meter persegi lebih ini rencananya akan dimanfaatkan untuk pelebaran drainase, pembangunan taman bermain anak, serta ruang publik bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemilik bangunan yang diketahui bernama Usman mengklaim telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun klaim tersebut dibantah tegas oleh pihak kecamatan dan kelurahan.

“Kami pastikan klaim tersebut tidak benar. Tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan oleh kecamatan maupun kelurahan untuk pembangunan di atas drainase ini,” ujar Angga.

Ke depan, pihak kecamatan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ketua Satgas Mitigasi Bencana Banjir guna memastikan peruntukan lahan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan penanggulangan banjir dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami ingin penataan ini benar-benar berdampak nyata bagi warga, khususnya dalam mengurangi risiko banjir dan menyediakan ruang publik yang layak,” pungkasnya.

Jurnalis : (Rifki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *