Bandar Lampung (Medinas_News) — Program sekolah gratis yang digadang-gadang sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui pendirian SMA Siger kini justru menuai keresahan. Di balik slogan “menolong warga tak mampu”, sekolah tersebut diduga telah beroperasi tanpa legalitas negara selama satu semester penuh.
Akibatnya, ratusan siswa dan puluhan tenaga pendidik menjalani proses belajar-mengajar dalam kondisi “abu-abu”, tidak tercatat secara resmi dan tidak diakui negara. Kondisi ini berpotensi mengancam masa depan akademik para siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara terbuka mengungkapkan bahwa yayasan pengelola SMA Siger hingga saat ini belum mengantongi izin operasional sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan nasional.
“Perizinannya belum berprogres sampai hari ini,” ujar Thomas kepada jurnalis, Senin (19/01/2025).
Ia menegaskan bahwa SMA Siger tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui mekanisme rekomendasi teknis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan demikian, keberadaan sekolah tersebut tidak diakui negara, sehingga guru dan siswa tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami mendukung penuh program pendidikan, tetapi dukungan itu tidak boleh menabrak aturan yang berlaku. Sampai saat ini persyaratannya belum dilengkapi,” tegasnya.
Atas dasar itu, klaim pihak yayasan yang menyebut guru dan siswa akan dimasukkan ke dalam Dapodik dinilai tidak berdasar.
Persoalan tidak berhenti pada legalitas. Jam belajar siswa yang hanya berlangsung selama empat jam per hari, dari pukul 12.30 hingga 16.30 WIB, juga menuai sorotan.
“Semua sudah ada aturannya, jam belajar guru dan siswa sudah diatur secara teknis. Tinggal diikuti,” kata Thomas.
Ancaman paling serius berada di ujung perjalanan pendidikan siswa. Jika izin operasional tidak segera diurus hingga masa kelulusan, maka ijazah resmi dipastikan tidak dapat diterbitkan.
“Kalau tidak diurus, bagaimana bisa keluar NIS, ijazah, dan dokumen lainnya? Risikonya jelas, dan mereka sebenarnya paham itu,” pungkasnya.
Di lapangan, para guru mengaku berada dalam posisi terjepit. Seorang pengajar berinisial Mawar (nama disamarkan) menyebut pihak yayasan terus meminta guru tetap mengajar dengan janji bahwa persoalan Dapodik “sedang diupayakan”.
“Kami juga memikirkan Dapodik, tapi yayasan selalu bilang sedang diusahakan,” ujarnya.
Ironisnya, para guru hanya menerima upah tidak menentu, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, tergantung jumlah jam mengajar.
“Ada yang 200, ada yang 300. Nggak tentu. Tanda tangan, langsung dikasih uang,” bebernya.
Dampak lainnya, siswa tidak dapat mengakses hak bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) karena tidak terdaftar secara resmi.
Keresahan paling mendalam dirasakan para siswa. Ahmad, salah satu pelajar SMA Siger, mengaku pindah ke sekolah tersebut karena keterbatasan ekonomi. Sebagai anak nelayan dari keluarga broken home, ia merasa terbantu dengan adanya sekolah gratis.
Namun kabar bahwa sekolahnya tidak terdaftar secara resmi justru menghancurkan harapannya.
“Pindah ke sini karena gratis. Tapi kalau tidak terdaftar, ya sama saja bohong,” ucap Ahmad lirih.
Tanpa legalitas, ijazah yang diharapkannya sebagai jalan keluar dari kemiskinan kini terancam hanya menjadi mimpi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di tempat.
Sementara itu, Kepala Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, justru enggan memberikan penjelasan. Ia melempar tanggung jawab ke dinas pendidikan.
“Langsung ke dinas pendidikan saja, yang ngurus dinas pendidikan,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/01/2025).
Di tengah tarik-menarik tanggung jawab tersebut, ratusan siswa dan puluhan guru masih bertahan di sekolah yang keberadaannya belum diakui negara, menunggu kepastian yang belum tentu datang. (Red)