Diduga Bangun IPAL Tak Sesuai Standar, Media Dilarang Tinjau Dapur MBG Merah Putih Karang Pucung

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Tengah TERBARU

Lampung Selatan (Medinas_News) — Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Merah Putih yang berlokasi di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menuai sorotan publik. Fasilitas tersebut diduga membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan.

Informasi ini mencuat berdasarkan keterangan dari sumber tidak resmi yang menyebutkan bahwa pembangunan IPAL di dapur MBG Merah Putih Karang Pucung 2 diduga hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi semata, tanpa memperhatikan aspek teknis dan lingkungan sebagaimana mestinya.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun, upaya verifikasi justru terhambat setelah sejumlah pihak yang tidak dapat diidentifikasi secara jelas melarang awak media mengakses area IPAL maupun bagian dalam dapur MBG. Larangan tersebut memicu tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan limbah dari fasilitas yang setiap harinya menyuplai makanan bagi puluhan siswa di wilayah sekitar.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Lampung Selatan telah menegaskan bahwa setiap badan usaha atau institusi yang menghasilkan limbah cair wajib memenuhi seluruh prosedur pengelolaan lingkungan. Ketentuan tersebut meliputi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), pembangunan IPAL sesuai spesifikasi teknis, serta kepemilikan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) sebelum kegiatan operasional dijalankan.

DLH juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG Merah Putih maupun DLH Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan IPAL tidak sesuai standar serta pelarangan akses bagi awak media.

Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap kelengkapan prasyarat teknis dan manajemen lingkungan seluruh dapur MBG di Provinsi Lampung, serta bagaimana langkah penegakan hukum yang akan diambil pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *