Way Kanan (Medinas_News) — Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya menghadirkan pembaruan norma hukum, tetapi juga menuntut perubahan cara pandang serta pola kerja Aparat Penegak Hukum (APH).
Di tengah fase transisi yang dinilai krusial ini, keselarasan pemahaman dan intensitas koordinasi antarlembaga menjadi kebutuhan mendasar agar penerapan hukum tetap berada pada koridor keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan memfasilitasi kegiatan Coffee Morning dalam rangka Rapat Koordinasi antara Kejari Way Kanan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Way Kanan, yang digelar di Aula Kejari Way Kanan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., dan menjadi ruang strategis untuk menyatukan paradigma, menyamakan langkah, serta merawat keselarasan penerapan hukum di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kapolres Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang diwakili oleh Hakim PN Blambangan Umpu, Kalapas Kelas IIB Way Kanan, Kepala BNNK Way Kanan yang diwakili, Komandan Subdenpom Way Kanan, serta Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Kajari Way Kanan Mahmuddin, S.H., M.H. menegaskan pentingnya menjaga koordinasi dan sinergi antaraparat penegak hukum seiring berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru.
“Dengan adanya perubahan KUHP Nasional dan KUHAP, diharapkan seluruh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Way Kanan terus memperkuat koordinasi, bersinergi, dan tetap menjalankan kerja sama yang solid dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Forum diskusi berlangsung secara dinamis dengan membahas sejumlah isu strategis, antara lain penguatan koordinasi antara penyidikan dan penuntutan, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), serta penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Di tengah proses pembaruan hukum pidana yang masih terus berjalan, kegiatan ini menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa transisi hukum dilakukan dengan kesadaran, kehati-hatian, dan tanggung jawab, demi menjaga agar keadilan tetap hidup dan dirasakan oleh masyarakat.
Jurnalis (Red).