Pencabutan HGU PT SGC “Penjarah Legal” Di Tengah Konflik Negara vs Korporasi dan Hak Ulayat

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Lampung (MDSnews) – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Disebutkan, HGUitu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).

Nurson menjelaskan pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuanBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022. “Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Berita ini merupakan perkembangan signifikan jika tidak mau dikatakan langkah berani Pemerintah dalam tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya terkait penyelesaian sengketa lahan antara korporasi besar dan instansi negara di Propinsi Lampung. Namun demikian masalah konflik tanah tersebut masih menyisakan “Lubang Besar Dalam Masalah Konflik Tanah di Lampung”, yaitu tidak dikembalikan Hak Atas Tanah tersebut kepada “Pemilik Asalnya: Masyarakat Adat Lampung Kebuwaian Mego Pak (Buay Bulan, Tegamoan, Wai Umpu, dan Buay Aji), bahkan Buay Soebing. Melainkan Hak atas tanah tersebut diberikan ke entitas negara Kemenhan/TNI AU.

HAK MENGUASAI NEGARA (HMN) VS. HAK MILIK

Secara konstitusional, argumentasi yang benar adalah bahwa Negara bukan pemilik tanah dalam konsep perdata (dominium), melainkan penguasa dalam konsep publik (imperium). Dan ditegaskan dalam hukum agraria Indonesia ada perbedaan antara “Negara Memiliki” (Ownership) dan “Negara Menguasai” (Sovereignty/Right of Control).

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 & Pasal 2 UUPA 1960: Negara memiliki Hak Menguasai Negara (HMN). Tujuannya bukan untuk memiliki, tetapi untuk mengatur, merencanakan, dan menyelenggarakan peruntukan bumi untuk kemakmuran rakyat. Negara sebagai Representatif: Saat Kemhan/TNI AU mengklaim lahan tersebut, mereka bukan bertindak sebagai “Negara” dalam arti penguasa kedaulatan, melainkan sebagai Badan Hukum Publik yang memegang Hak Pakai atau Hak Pengelolaan atas tanah negara. Kekeliruan Terminologi: Dalam praktik birokrasi, seringkali istilah “Tanah Milik Negara” digunakan. Secara hukum agraria yang murni, itu adalah Tanah Negara yang diberikan hak pakainya kepada instansi tertentu (Kemhan).

Sengketa hak atas tanah antara TNI, Perusahaan (SGC), dan Masyarakat Adat seringkali berakar dari sejarah kolonial, dimana perhatian harus fokus pada: pertama, Asas Domein Verklaring (1870): Belanda menyatakan semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya (termasuk tanah ulayat yang tidak bersertifikat) adalah milik negara (Landsdomein). Kedua, Hak Erfpacht: Pemerintah Belanda memberikan hak sewa jangka panjang (Erfpacht) kepada perusahaan swasta atau untuk kepentingan militer di atas tanah yang diklaim sebagai milik negara tersebut. Ketiga, ini yang paling penting perlu diperhatikan oleh kita semua, yaitu Konversi UUPA: Saat UUPA 1960 lahir, hak-hak kolonial harus dikonversi. Jika sebuah lahan eks-Belanda digunakan oleh instansi militer RI, maka secara otomatis diklaim sebagai aset negara (Barang Milik Negara/BMN). Inilah yang sering membentur hak ulayat yang secara historis sudah ada di sana.

Bukti bahwa Hak Sewa/Erfpacht atas tanah itu ada, yang berarti juga secara hukum senyatanya bahwa ada yang menyewa dan ada si penyewa. Khusus di Lampung terlihat dalam peta yang tersimpan di Arsip Leiden Belanda.

Gambar: Peta Lahan yang Disewakan di Karesidenan Lampung Tahun 1914, dibuat oleh Topografische Inrichting in Nederlandsch-Indië (Batavia) | Sumber: Digital Collection Universiteit Leiden, KK 081-05-05[1]

Masyarakat adat Lampung (Pepadun maupun Saibatin) memiliki struktur penguasaan tanah yang sangat tua melalui sistem Marga dan Tiyuh. Bahkan Negara Belanda sebagai Penjajah mengakui hal ini, dalam sebuah peta nyata tentang penguasaan yang di atur dalam hukum tersendiri (Lihat Peta).

Gambar: Peta-peta Pembagian Wilayah Marga di Karesidenan Lampung 1914. Sumber: Digital Collections Universiteit Leiden, nomor arsip DD 14,4[2

Melihat peta di atas maka yang dijadikan landasan pijak ilmu hukum adalah adanya Asas Prioritas, bahwa Benar secara historis bahwa Masyarakat Adat ada sebelum NKRI (1945). Secara hukum internasional (UNDRIP) dan putusan MK No. 35/PUU-X/2012, ditegaskan bahwa “Hutan Adat bukan Hutan Negara”. Logika ini juga berlaku pada tanah adat. Selanjutnya Pengakuan Bersyarat, yang dinyatakan oleh UUPA Pasal 3 mengakui Hak Ulayat sepanjang kenyataannya masih ada. Masalahnya, negara seringkali menganggap hak ulayat “hapus” jika di atasnya sudah diterbitkan hak barat (Erfpacht) atau HGU di masa lalu, meskipun proses peralihannya di masa kolonial mungkin dilakukan melalui paksaan atau perjanjian yang tidak setara.

Secara sosiologis, klaim TNI AU dan SGC di Lampung bisa dipastikan bertabrakan dengan “memori kolektif masyarakat adat”, dimana tanah bagi masyarakat Lampung bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan simbol harga diri dan struktur sosial marga. Pencabutan HGU SGC oleh Menteri Nusron Wahid memang menyelesaikan sengketa antara “Negara vs Swasta”, namun belum tentu menyelesaikan sengketa antara “Negara vs Masyarakat Adat” jika tanah tersebut dikembalikan ke Kemhan tanpa mempertimbangkan sejarah hak ulayat di bawahnya.

KESIMPULAN KONSTRUKSI HUKUM

Secara hukum positif (peraturan yang berlaku saat ini), pemerintah menggunakan celah “Tanah Negara Bebas” yang berasal dari konversi tanah-tanah peninggalan Belanda untuk melegitimasi hak Kemhan.

Namun, secara Keadilan Restoratif dan semangat UUD 1945:

Bahwa, lahan tersebut adalah Hak Ulayat yang diambil paksa di era kolonial, masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk menuntut pengakuan melalui penetapan Perda Masyarakat Adat. Jadi Premis yang harus dibangun dengan kejujuran adalah Masyarakat Adat Lampung (Marga/Tiyuh) adalah original title holder (pemegang hak asli) yang keberadaannya mendahului pembentukan NKRI 1945.

Bahwa, Negara tidak boleh menggunakan HMN untuk meniadakan hak-hak rakyat yang sudah ada sebelum negara itu lahir. Disini premis yang harus dipahami adalah Bahwa Negara hanya memiliki “Hak Menguasai” (HMN) yang bersifat publik, bukan “Hak Milik” (Dominium). HMN tidak boleh menegasikan hak perdata masyarakat adat yang sudah ada (Putusan MK 35/2012).

Bahwa, Pencabutan HGU SGC harus menjadi momentum untuk Reforma Agraria, bukan sekadar perpindahan penguasaan dari “Konglomerat” ke “Instansi”, tetapi harus mempertimbangkan pemulihan hak masyarakat lokal. Ketegasan akhirnya adalah bahwa klaim aset negara yang berasal dari Erfpacht Belanda adalah kelanjutan dari asas Domein Verklaring yang rasis dan opresif. Konversi hak kolonial menjadi aset negara secara sepihak tanpa penyelesaian hak ulayat adalah bentuk “penjarahan legal” yang bertentangan dengan semangat Dekolonisasi UUPA 1960.

Jadi peristiwa hukum atas pencabutan sertifikat HGU PT SGC seluas 85.244,925 hektare, memang sebuah keberanian dalam menjalankan kewenangannya sebagai Menteri (baca: Nusron Wahid mencabut HGU SGC), tetapi hal ini pula harus disikapi bahwa inilah pintu masuk untuk menyelesaikan konflik tanah di Propinsi Lampung secara Komprehensif. Masyarakat adat Lampung Juga harus segera:

Mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Perda Pengakuan Masyarakat Adat.

Melakukan Pemetaan Partisipatif wilayah adat untuk diadu dengan peta klaim Kemhan.

Menggunakan dokumen dari Leiden sebagai bukti bahwa sebelum ada TNI AU, wilayah itu adalah milik Marga.

Selanjutnya Penutup atas tulisan ini adalah bahwa harus di akui di lokasi tersebut berlaku dua hukum secara bersamaan:

Hukum Negara (Formal): Mencatat tanah tersebut sebagai aset Kemhan.

Hukum Masyarakat Adat (Substansial): Mencatat tanah tersebut sebagai wilayah ulayat.

Dalam sosiologi hukum, jika hukum formal (negara) tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat lokal (karena dianggap merampas tanah leluhur), maka akan terus terjadi konflik permanen. Solusinya bukan sekadar “pencabutan HGU”, melainkan “Pengakuan Wilayah Adat”… apabila pintu masuk ini tidak diselesaikan disitulah “PENJARAHAN LEGAL” telah dilakukan… Wallahhualambissawab… Tabikpun nabik tabik, tabikpun ngalim puro…

(Penulis: Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. Gurubesar Ilmu Hukum FH Unila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *