Komisi I DPRD Lampung Akan Panggil Biro Otda Terkait Wacana Pindahnya 8 Desa ke Bandar Lampung

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menegaskan pihaknya akan mengundang secara resmi Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Lampung untuk meminta penjelasan terkait wacana perpindahan delapan desa ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Ade Utami Ibnu, menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat mengenai rencana penggabungan sejumlah desa dari wilayah kabupaten ke Kota Bandar Lampung.

“Sebagai mitra kerja, kami akan mengundang Biro Otda secara resmi. Kami ingin memastikan, apakah sudah ada persetujuan dan bagaimana proses administrasi serta regulasinya terkait delapan desa tersebut,” ujar Ade. Senin (26/01/2026),

Menurutnya, persoalan batas wilayah harus menjadi perhatian utama sebelum kebijakan penggabungan atau pemindahan wilayah benar-benar diputuskan. Ia mengingatkan agar jangan sampai terjadi ketidakjelasan batas administrasi yang justru memicu konflik di tengah masyarakat.

Ade mencontohkan, saat ini masih terdapat persoalan batas wilayah antara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang belum sepenuhnya tuntas dan sempat memicu gesekan.

“Jangan sampai batas wilayah yang belum jelas justru menimbulkan persoalan baru. Kita belajar dari kasus di Lampura dan Tuba, di mana terjadi konflik karena ketidakjelasan batas wilayah,” tegasnya.

Ketua DPW PKS Lampung itu menilai, kejelasan batas administrasi menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pelayanan publik, penganggaran, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.

Komisi I DPRD Lampung, lanjut Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung itu. Pihaknya akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari kajian administratif, persetujuan antar daerah, hingga rekomendasi dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat jika diperlukan.

Lebih jauh, Ade menekankan bahwa tujuan utama dari penggabungan wilayah bukan sekadar perubahan administratif, melainkan harus berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, jika memang bergabung, baik ke kabupaten maupun ke Kota Bandar Lampung, harus ada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Pelayanan publik harus lebih baik, infrastruktur lebih tertata, dan akses ekonomi masyarakat semakin terbuka,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu polemik.

DPRD Provinsi Lampung, kata Ade, berkomitmen mengawal proses tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami ingin semua jelas, baik dari sisi regulasi, batas wilayah, maupun dampaknya bagi masyarakat. Jangan sampai keputusan diambil tanpa kajian matang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *