Tanggamus (Medinas_News) — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2024–2025, disorot tajam. Sejumlah kegiatan bernilai ratusan juta rupiah terindikasi sarat penyimpangan, mulai dari dugaan SPJ fiktif, mark up anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat belasan item kegiatan dengan nilai fantastis yang patut dipertanyakan kewajaran dan realisasi di lapangan. Di antaranya pembangunan musholla Balai Pekon ukuran 4 x 3 meter dengan anggaran Rp110.837.000, perluasan Balai Pekon lanjutan 12 x 20 meter senilai Rp307.836.000, hingga pembangunan makam umum milik desa yang menelan anggaran Rp115.000.000.
Tak hanya itu, anggaran pengadaan bibit pala menjadi sorotan paling keras. Dengan total anggaran mencapai Rp265.140.000 untuk sekitar ±19.000 batang, tim Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) menemukan indikasi mark up harga mencolok.
Di lapangan, harga bibit pala diketahui berkisar Rp7.500 per batang, namun dalam dokumen pertanggungjawaban diduga dimasukkan dengan harga Rp15.000 per batang.
Jika benar, selisih harga ini bukan angka kecil, melainkan potensi kerugian ratusan juta rupiah.
Selain itu, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, volume, dan output pekerjaan fisik juga mencuat pada sejumlah proyek seperti pembangunan pagar dan gapura Balai Pekon, gorong-gorong, pemavingan halaman parkir, hingga pembukaan badan jalan menuju pemakaman umum. Kondisi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dicairkan.
Aktivis Tanggamus, Mareski, menegaskan bahwa persoalan di Pekon Putih Doh tidak bisa lagi dianggap kesalahan teknis atau administrasi semata.
“Kalau datanya sudah bicara seperti ini, dengan selisih harga, volume pekerjaan yang janggal, dan dugaan SPJ fiktif, ini patut diduga kuat sebagai kejahatan anggaran. Aparat penegak hukum jangan tutup mata,” tegas Mareski.
Menurutnya, Kepala Pekon Putih Doh harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari uang rakyat.
“Dana desa itu bukan dana pribadi. Kepala pekon jangan merasa kebal hukum. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat Pekon Putih Doh,” tambahnya dengan nada keras.
Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mendasar terhadap seluruh dokumen pengelolaan kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025 Pekon Putih Doh.
Selain itu, PERANG juga meminta aparat penegak hukum membentuk tim investigasi khusus guna mengusut dugaan praktik KKN tersebut dan menghentikan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Mareski menegaskan, jika tidak ada langkah serius dari aparat, maka publik berhak menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Kami akan terus kawal kasus ini. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru jadi ladang bancakan oknum pejabat desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Putih Doh belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah dugaan tersebut.
Jurnalis : (Erwin).