Provinsi Lampung menerima alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2026 dengan total mencapai 710.711 ton yang akan didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota.
Rincian alokasi tersebut meliputi pupuk Urea sebanyak 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton. Tambahan kuota tersebut, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang meningkatkan alokasi pupuk subsidi hingga 100 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menilai ketersediaan pupuk bersubsidi di Lampung pada 2026 relatif aman dan mencukupi kebutuhan petani. “Untuk kuota pupuk subsidi di Lampung, alokasinya sudah diturunkan oleh pemerintah pusat dan jumlahnya mencukupi. Apalagi alokasi dari pusat juga dinaikkan,” ujar Basuki, Selasa (03/02/2026).
Menurutnya, selain alokasi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menganggarkan tambahan pupuk organik cair (POC) guna mendukung kebutuhan petani di berbagai sentra produksi.
“Kalau melihat total alokasi ditambah POC dari Pemprov, saya kira kebutuhan pupuk petani sudah tercukupi. Tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan, terutama soal harga,” katanya.
Basuki menegaskan, Komisi II DPRD Lampung memberikan perhatian serius terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya telah memanggil PT Pupuk Indonesia dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan mekanisme distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Dalam RDP tersebut, Komisi II merekomendasikan agar seluruh kios pupuk bersubsidi di Lampung wajib memasang banner yang memuat Harga Eceran Tertinggi (HET) serta nomor layanan pengaduan berbasis WhatsApp yang dapat diakses secara real-time oleh masyarakat.
“Dengan begitu masyarakat tahu harga resminya berapa, sehingga petani tidak dirugikan dan tidak membeli pupuk di atas HET,” jelasnya.
Ia menegaskan, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, meskipun kuota dinilai mencukupi, pengawasan terhadap harga dan distribusi harus terus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Di Lampung seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk. Yang harus dipastikan adalah petani mendapatkan pupuk sesuai HET,” tegasnya.
Komisi II DPRD Lampung juga mengingatkan agar distributor dan pengecer pupuk bersubsidi menjual pupuk sesuai data resmi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Penegasan tersebut, kerap adanya kasus sebelumnya, di mana pupuk subsidi dijual ke luar daerah dan telah ditangani aparat kepolisian.
“Kami minta dinas terkait, termasuk Pupuk Indonesia, terus meng-update data RDKK dan menindak tegas distributor maupun kios yang nakal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemasangan banner HET dan nomor pengaduan menjadi rekomendasi utama DPRD sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap petani.
“Kuota sudah cukup. Sekarang tata kelola distribusinya yang harus terus diawasi agar tidak disalahgunakan dan benar-benar berpihak kepada petani,” pungkasnya.