Tanggamus (Medinas_News) — Dugaan perampasan handphone sekaligus penghalangan kerja pers kembali mencoreng wajah demokrasi di Kabupaten Tanggamus. Seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik diduga dibungkam secara paksa saat mengungkap distribusi pupuk subsidi yang dinilai janggal di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung.
Korban diketahui bernama Merliyansyah, Salah satu jurnalis Tanggamus, yang saat itu sedang melakukan penelusuran lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi jenis urea dan phonska yang diduga tidak sesuai mekanisme.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 10.56 WIB. Merliyansyah mengikuti sebuah mobil pikap bermuatan pupuk subsidi dari arah Simpang Kebumen, Banjar Agung Udik. Mobil tersebut kemudian berhenti di rumah seorang warga bernama Suroto, di Pekon Tangkit Serdang, untuk menurunkan pupuk dalam jumlah besar.
Menurut Merliyansyah, jumlah pupuk subsidi yang diturunkan di satu titik tersebut sangat tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar.
“Pupuk subsidi seharusnya dibagikan kepada anggota kelompok tani, bukan ditumpuk dan diturunkan di satu orang. Ini jelas janggal dan patut dipertanyakan,” tegas Merliyansyah.
Saat korban berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya, situasi berubah panas. Dirham, yang diketahui merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat, datang ke lokasi.
Awalnya dialog sempat berlangsung, namun tidak lama kemudian nada tinggi dan sikap intimidatif mulai muncul.
“Saya hanya bertanya soal peruntukan pupuk. Tapi yang bersangkutan langsung datang dengan nada tinggi dan terkesan ingin menghentikan kerja jurnalistik saya,” ungkapnya.
Situasi semakin memanas ketika Dirham mengaku sebagai wartawan dan menyebut dirinya tergabung dalam sebuah lembaga atau organisasi tertentu. Klaim tersebut kemudian dipertanyakan oleh Merliyansyah, terutama terkait legalitas status kewartawanannya.
Ketegangan mencapai puncaknya saat Merliyansyah mengeluarkan handphone untuk mendokumentasikan peristiwa, sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun, handphone tersebut diduga dirampas secara paksa, disertai larangan merekam dan tekanan agar berita tidak dipublikasikan.
“Handphone saya dirampas. Saya dilarang merekam, bahkan ditekan agar berita ini tidak diterbitkan. Ini bentuk nyata penghalangan kerja pers,” tegasnya dengan nada geram.
Merasa hak konstitusionalnya sebagai jurnalis diinjak-injak, Merliyansyah langsung mendatangi Polsek Pugung untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Tanggamus.
Meski handphone miliknya kemudian dikembalikan oleh pihak terduga pelaku, Merliyansyah menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan tetap melanjutkan proses hukum.
“Pengembalian handphone tidak menghapus peristiwa pidana. Saya melapor demi kepastian hukum dan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa jurnalis lain,” tegasnya.
Saat ini, laporan resmi telah diterima Polres Tanggamus, terkait dugaan perampasan barang dan penghalangan kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Merliyansyah berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan objektif, serta tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik intimidasi terhadap insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Jurnalis : (Erwin).