Tanggamus (Medinas_News) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah ini dinilai strategis guna mewujudkan ketertiban umum yang lebih tegas, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tanggamus, Ricardo Putrayasa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan tiga personel untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS bidang Ketertiban Umum (Tibum) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, lima personel lainnya juga diusulkan melalui bantuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang didaftarkan tahun ini ada tiga orang, yakni saya sendiri sebagai Kasat Pol PP, Kepala Bidang Ketertiban Umum, serta Kepala Bidang Linmas. Sementara lima orang lainnya masih menunggu hasil pengajuan bantuan dari Kemendagri, apakah dapat diakomodir atau tidak,” ujar Ricardo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (04/02/2026).
Ricardo menjelaskan, pendaftaran Diklat PPNS telah dilakukan secara daring melalui laman resmi ula.kemendagri.go.id. Namun, untuk jadwal dan lokasi pelaksanaan masih menunggu kepastian dari Kemendagri.
“Biasanya Diklat dilaksanakan pada pertengahan tahun, dengan lokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dan berlangsung selama kurang lebih 45 hari. Saat ini kami terus berkoordinasi agar segera dijadwalkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ricardo menegaskan bahwa keberadaan PPNS merupakan elemen kunci dalam memperkuat penegakan hukum daerah. Dengan sertifikasi PPNS, Satpol PP tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi juga memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PPNS memiliki kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, tentu dalam koridor hukum yang jelas. Ini penting agar penegakan Perda tidak sekadar imbauan, tetapi benar-benar memberikan efek jera,” tegasnya.
Sebagai contoh, Ricardo menyebut penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selama ini, personel Satpol PP yang belum memiliki sertifikat PPNS hanya dapat memberikan teguran lisan.
“Kalau belum PPNS, paling hanya bisa menegur. Tapi jika sudah PPNS, pelanggar bisa ditindak sesuai prosedur, dibawa untuk diproses hukum hingga disidangkan,” katanya.
Meski demikian, Ricardo menekankan bahwa tujuan utama penegakan Perda bukan semata-mata penindakan, melainkan menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan aspek pembinaan dan pengayoman. Ketertiban yang tercipta akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Selain menciptakan ketertiban umum, penguatan PPNS juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme denda administratif yang sah dan masuk langsung ke kas daerah.
Dengan langkah ini, Satpol PP Kabupaten Tanggamus optimistis mampu menjalankan fungsi penegakan Perda secara profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Jurnalis : (Erwin).