Peta Pekon Jadi Bom Waktu, 36 Kepala Pekon Tanggamus Dipanggil Ditreskrimsus Polda Lampung

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Aroma busuk pengelolaan Dana Desa (DD) kembali menyeruak di Kabupaten Tanggamus. Program Pengadaan Peta Pekon Tahun Anggaran 2023 yang menelan dana puluhan juta rupiah per pekon kini berubah menjadi persoalan serius dan menyeret 36 kepala pekon ke meja klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Selasa (03/02/2026).

Pemanggilan massal ini bukan tanpa sebab. Dugaan kekacauan administrasi, kelebihan bayar, hingga konflik pengembalian dana dalam proyek Peta Pekon membuat aparat kepolisian turun tangan. Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dengan pengawalan ketat dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Pantauan di lokasi menunjukkan para kepala pekon telah berdatangan sejak pagi hari. Satu per satu dokumen dibuka, dicocokkan, dan diperiksa. Situasi berlangsung tegang. Proyek yang sejatinya bertujuan menata wilayah pekon kini justru berubah menjadi ladang masalah.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengakui bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat perintah Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Hari ini kami melakukan pengumpulan data dan klarifikasi terkait kegiatan di pekon, khususnya pengadaan Peta Pekon.

Sebelumnya sudah diperiksa dan diberikan rekomendasi, namun pihak ketiga kembali melaporkannya ke Polda Lampung,” ujar Gustam.

Ia menjelaskan, proyek Peta Pekon dibiayai dari Dana Desa (DD) dengan nilai anggaran berkisar Rp40 juta hingga Rp60 juta per pekon, tergantung jumlah bidang tanah. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kelebihan pembayaran yang kemudian direkomendasikan untuk dikembalikan.
Masalah tak berhenti di situ.

Menurut Gustam, pemerintah pekon telah menyetorkan dana pengembalian ke kas pekon atas nama pihak ketiga. Namun, pihak ketiga mengklaim tidak pernah menerima uang tersebut, hingga akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung.

“Inilah yang menjadi titik krusial. Karena adanya laporan lanjutan dari pihak ketiga, maka Ditreskrimsus melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” tegasnya.

Sebanyak 36 pekon diperiksa guna melengkapi data dan membuka terang duduk persoalan proyek yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Meski Inspektorat menyebut proses ini masih bersifat administratif, langkah Ditreskrimsus Polda Lampung jelas menjadi sinyal keras bahwa persoalan Dana Desa, sekecil apa pun, tak lagi bisa dianggap remeh.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses klarifikasi dan pengawasan.

“Kami mendukung penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana pekon sesuai aturan,” pungkas Gustam.
Namun satu hal menjadi catatan serius:
Ketika puluhan kepala pekon dipanggil bersamaan, publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya di balik proyek Peta Pekon ini..?

Api sudah menyala. Tinggal menunggu apakah persoalan ini berhenti di klarifikasi administratif, atau meledak menjadi kasus hukum yang lebih besar.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *