DPRD Lampung Dukung Penguatan Pelayanan Publik Lewat Penyerahan Opini Ombudsman

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (09/02/2025).

Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili Anggota Komisi I DPRD Lampung, Mohammad Reza Berawi. Kehadiran unsur legislatif tersebut menjadi bentuk dukungan kelembagaan DPRD terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan praktik maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah undangan lainnya.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengantar kegiatan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menegaskan bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik merupakan instrumen penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Evaluasi ini tidak semata-mata untuk memberikan penilaian, tetapi juga sebagai bahan introspeksi dan pembenahan sistem pelayanan agar lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia juga menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran penyelenggara layanan dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Menurutnya, sinergi antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mencegah terjadinya maladministrasi seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penilaian yang dinilai mampu menjadi tolok ukur kinerja pelayanan publik di daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, berkomitmen menjadikan hasil opini Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dan memperkuat sistem pengawasan internal.

Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari Pemerintah Provinsi, dilanjutkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Kementerian dan Lembaga. Penilaian tersebut mencakup instansi Kepolisian Resor kabupaten/kota, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, lembaga pemasyarakatan atau balai pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung sebagai objek evaluasi pelayanan publik.

Melalui kehadiran DPRD dalam kegiatan tersebut, diharapkan rekomendasi Ombudsman dapat menjadi bahan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. DPRD sebagai lembaga pengawasan daerah berkomitmen mendorong agar setiap catatan dan rekomendasi ditindaklanjuti secara konkret demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penguatan kualitas pelayanan publik, dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *