BPRS Tanggamus Diguncang Fakta Telanjang: Kredit Macet Rp3,9 Miliar Mandek 10 Tahun, Direksi Dinilai Menyesatkan

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Klaim manajemen PT BPRS Tanggamus (Perseroda) soal membaiknya kinerja keuangan dan menurunnya angka tunggakan kredit akhirnya terpatahkan secara telak. Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan, membongkar fakta yang dinilainya bertolak belakang dan menyesatkan dari pernyataan resmi direksi.

Nuzul menegaskan, berdasarkan data yang dimiliki DPRD, kredit macet berusia lebih dari 10 tahun masih mengendap hingga Rp3,9 miliar, tanpa satu rupiah pun pembayaran masuk sampai hari ini. Fakta ini sekaligus menelanjangi lemahnya pengelolaan kredit bank milik daerah tersebut.

“Untuk kredit macet yang usianya lebih dari 10 tahun, angkanya mencapai Rp3,9 miliar dan tidak ada pembayaran sama sekali sampai sekarang. Jadi kalau dikatakan ada penurunan tunggakan, itu tidak sepenuhnya akurat,” tegas Nuzul, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan mandeknya upaya pemulihan aset daerah dan mengindikasikan persoalan serius dalam manajemen risiko kredit BPRS Tanggamus. Ia menilai, klaim perbaikan yang selama ini disampaikan direksi lebih bersifat administratif, bukan perbaikan nyata terhadap kesehatan keuangan bank.

Nuzul mendesak manajemen BPRS Tanggamus membuka data secara transparan, termasuk siapa debitur bermasalah, skema penagihan yang telah ditempuh, serta langkah konkret penyelamatan kredit macet yang membebani keuangan daerah.

“Kalau tidak ada progres riil, jangan lempar klaim seolah-olah kondisi sudah membaik. Ini uang daerah, ini menyangkut kepercayaan publik,” tandasnya.

Ia memastikan DPRD Kabupaten Tanggamus tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini agar BPRS Tanggamus dikelola secara akuntabel, profesional, dan benar-benar memberi kontribusi bagi masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, upaya konfirmasi media ini kepada manajemen BPRS Tanggamus berujung buntu. Saat mendatangi kantor BPRS Tanggamus di Jalan H. Juanda, Kota Agung, wartawan tidak berhasil menemui Direktur Utama Inayati Rahmawati, dengan alasan yang bersangkutan sedang dinas luar.

Wartawan kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada Kabag Umum PT BPRS Tanggamus, Muhaimin Idris, namun yang bersangkutan menolak ditemui, berdalih adanya aturan baru yang mewajibkan media mengajukan surat resmi terlebih dahulu untuk konfirmasi dan klarifikasi.

Sikap tertutup manajemen ini justru menambah tanda tanya publik, di tengah sorotan tajam DPRD terhadap kredit macet miliaran rupiah yang dibiarkan membusuk lebih dari satu dekade.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *