Aroma Penyimpangan Dana BOS 2025 di SDN 5 Kelapa Tujuh. Administrasi Amburadul, Indikasi Mark-Up Menguat

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Dugaan praktik lancung pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 terendus di SDN 5 Kelapa Tujuh, Lampung Utara. Sejumlah temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur, manipulasi tanggal dokumen pertanggungjawaban (SPJ), hingga dugaan pembayaran yang menyalahi aturan payroll.

​Pengadaan Rp 35 Juta, Dokumen menunjukkan Surat Pesanan dibuat 18 Februari 2025 dan kwitansi pembayaran diterima 20 Februari 2025. Namun, Bukti Kas Pembayaran (BKP) justru tercatat pada 3 Maret 2025. Selain tumpang tindih tanggal, pembayaran dilakukan secara Tunai (Cash), yang jelas melanggar mekanisme payroll.

​Pengadaan Rp 34 Juta, Transfer dilakukan pada 16 Desember 2025, namun BKP baru dibuat tiga hari setelahnya. Ironisnya, transaksi diduga dilakukan melalui rekening pribadi Bank BRI, bukan melalui Bank Daerah (Bank Lampung) sebagaimana aturan yang berlaku.

​Temuan paling mencolok terlihat pada pengadaan sarana fisik. Berdasarkan dokumen SPJ, sekolah hanya melaporkan pembelian 30 kursi siswa (Rp7,5 juta). Namun, terdapat daftar belanja lain senilai puluhan juta rupiah yang laporannya tidak lengkap, ​9 Kursi Kerja (Rp6,3 Juta). ​9 Meja Kerja (Rp13,5 Juta). ​30 Meja Kayu (Rp12 Juta).

​Bukti foto menunjukkan barang telah tiba di sekolah pada 27 Februari 2025. Padahal, Surat Pesanan baru dibuat pada 7 Maret 2025, disusul nota dan BKP pada pertengahan Maret. Urutan kejadian yang tidak logis ini memperkuat dugaan dokumen pertanggungjawaban yang direkayasa atau fiktif.

​Saat dikonfirmasi, kursi kepemimpinan SDN 5 Kelapa Tujuh ternyata telah berganti. Mantan Kepala Sekolah telah dipindah tugaskan kembali ke sekolah asalnya di SDN 4 Tanjung Aman.

​Plt Kepala Sekolah yang baru menjabat selama tiga minggu enggan memberikan komentar lebih jauh. “Saya tidak tahu, itu terjadi sebelum saya menjabat. Saya baru pertengahan bulan kemarin, jadi tidak ada yang bisa saya jelaskan,” ujarnya singkat.

​Sesuai Permen dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, setiap rupiah dana BOS harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui sistem daring. Kejanggalan di SDN 5 Kelapa Tujuh ini kini memicu desakan agar Inspektorat Lampung Utara segera turun tangan melakukan audit investigasi.

​Pengawasan internal Dinas Pendidikan juga dipertanyakan, mengingat potensi kerugian negara akibat manipulasi administrasi dan dugaan mark-up ini bisa mencederai integritas pendidikan di Lampung Utara. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *