Vonis Super Ringan Korupsi CT Scan Rp2,17 Miliar, Eks Direktur RSUD Batin Mangunang Hanya Digembleng 1,5 Tahun Penjara

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Bandar Lampung (Medinas_News) — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang menuai sorotan tajam. Pasalnya, kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,17 miliar justru berujung pada vonis yang dinilai amat ringan terhadap terdakwa utama.

Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsidiair 30 hari kurungan, meski terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi pengadaan CT Scan bernilai sekitar Rp13 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Jumat (13/2/2026), dan secara mencolok jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi secara terang menyebut adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog.

“Para terdakwa terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana,” tegas Firman saat membacakan amar putusan.

Fakta persidangan mengungkap praktik pengadaan yang amburadul dan sarat manipulasi. Dr. Meri bersama Marizan, Kabid Perencanaan dan Keuangan yang juga menjabat PPTK, tidak menyusun spesifikasi teknis berbasis data pasar, tidak mengantongi referensi harga, dan tetap memaksakan pencairan anggaran meski kewajiban penyedia belum terpenuhi.

Namun alih-alih berujung pada hukuman berat, proyek bermasalah yang menggerus uang rakyat miliaran rupiah itu justru berakhir dengan vonis yang dinilai tidak sebanding dengan dampak kejahatan.

Selain dr. Meri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman:
Marizan (PPTK): 1 tahun penjara
Mohamad Taufiq Prayudono, Direktur PT Prima Medika Raya: 2 tahun penjara
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menanggapi vonis tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanggamus mengaku belum menentukan sikap dan masih mengkaji putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

“Putusan ini akan kami pelajari terlebih dahulu. Langkah hukum selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” ujar Ilham Fajar Septian, Kasubsi Tindak Pidana Khusus.

Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa dan para terdakwa untuk menyatakan sikap, sebelum akhirnya palu diketuk dan sidang ditutup, meninggalkan tanda tanya besar soal keberpihakan hukum dalam pemberantasan korupsi sektor kesehatan.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *