Serapan Rendah Bukan Alasan! Tommy Suciadi. Hak Petani Lampung Utara Jangan Dipermainkan

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Utara, Tommy Suciadi, angkat bicara terkait polemik tidak diajukannya sejumlah kelompok tani dalam RDKK 2026 di Kecamatan Abung Selatan.

Hal ini menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai Kelompok Tani Raya Makmur yang tidak dapat menebus pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska karena tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun berjalan.

Dalam percakapan melalui telepon WhatsApp dengan wartawan, Tommy menegaskan bahwa secara prinsip, petani yang aktif dan memenuhi syarat berhak diusulkan dalam RDKK melalui mekanisme kelompok tani.

“Prinsipnya, kalau petani itu ada dan memang mengusulkan melalui kelompoknya, maka harus dimasukkan dalam RDKK. Tidak ada kebijakan yang merugikan petani,” tegasnya, Senin (16/2/2026).

Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengusulan dan verifikasi RDKK berada pada kelompok tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), bukan pada kios pupuk.

“Kios tidak punya kewenangan menentukan masuk atau tidaknya kelompok dalam RDKK. Itu ranah penyuluh dan sistem. Kalau ada koordinasi yang keliru, itu yang akan kita telusuri,” ujarnya.

Terkait alasan rendahnya serapan pupuk pada tahun sebelumnya sehingga kelompok tidak diajukan kembali, Tommy menyebut hal tersebut perlu dilihat secara proporsional.

“Soal serapan rendah itu bukan alasan untuk menghilangkan hak petani. Yang penting ada usulan dan memang petaninya aktif. Kita tidak boleh mempersulit,” katanya.

Ia memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan kelompok tani telah mengajukan usulan secara resmi dan dimasukkan dalam revisi RDKK.

Menurutnya, jika ditemukan adanya kekeliruan prosedur, pihak dinas akan melakukan pembinaan hingga evaluasi terhadap petugas yang terlibat.

“Kalau memang ada kesalahan dalam proses, tentu akan kita benahi. Jangan sampai petani dirugikan karena miskomunikasi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jeritan petani di Lampung Utara kembali mencuat. Kelompok Tani (Poktan) Raya Makmur, Kecamatan Abung Selatan, kini terancam gagal mupuk setelah data mereka mendadak raib dari daftar menebus pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea tahun 2026.

​Ironisnya, di balik hilangnya hak petani ini, terungkap adanya dugaan permainan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta koordinasi yang amburadul antara penyuluh dan pihak kios.

​Salah satu anggota Poktan, Rudi, mengaku baru mengetahui namanya, ditendang dari sistem saat hendak menebus pupuk di Kios Subur Makmur milik Anhar. Padahal, hingga Oktober 2025, ia masih aktif menebus meski harus membayar pungutan tambahan di luar aturan.

​”Oktober 2025 saya masih nebus, itu pun harganya dilebihkan Rp5.000 per karung dari HET. Sekarang di 2026, tiba-tiba kios bilang data kelompok kami dihapus pusat. Tidak ada konfirmasi, tidak ada pemberitahuan. Kami bingung,” cetus Rudi.

​Kontras dengan pernyataan kios, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Abung Selatan, Erwin Noviyanto, menegaskan data kelompok sebenarnya masih ada di database simluhtan namun, ia mengakui sengaja tidak mengajukan Poktan Raya Makmur ke dalam RDKK 2026.

Berdasarkan instruksi Dinas Pertanian Lampung Utara, kelompok yang dianggap malas menyerap pupuk di 2025 tidak diajukan lagi untuk kuota 2026.

Meski sempat ingin memasukkan kembali data petani pada Januari lalu, Erwin mengaku urung melakukannya setelah berkoordinasi dengan pihak kios.

“Pihak kios bilang kuota di Desa Kalibalangan sudah besar, jadi disarankan revisi nanti saja bulan April,” dalih Erwin, Sabtu (14/2/2026).

​Tak hanya Raya Makmur, ternyata ada dua kelompok lain di Desa Kalibalangan yang nasibnya serupa. Sabda Tani dan Suka Makmur. Ketiganya kini harus gigit jari menunggu ketidakpastian revisi data pada April mendatang, di saat musim tanam terus berjalan.

​Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Kios Subur Makmur, Anhar, belum memberikan klarifikasi terkait informasi “penghapusan data pusat” yang disampaikan kepada petani, maupun dugaan penjualan pupuk diatas harga HET sebesar Rp5.000 per karung. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *