Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (21/02/2026).
Dalam kegiatan itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung tersebut menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 sebagai instrumen hukum daerah yang bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam mencegah potensi konflik sosial sejak dini.
Menurutnya, rembug desa dan kelurahan merupakan forum musyawarah yang menjadi wadah komunikasi antarwarga, tokoh masyarakat, aparatur desa, hingga unsur terkait lainnya dalam menyelesaikan persoalan secara dialogis dan kekeluargaan.
“Ini penting dipahami oleh warga Gadingrejo, agar gesekan dan konflik antarwarga di tatanan masyarakat bisa terhindarkan. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar.
Lebih lanjut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung itu mengungkapkan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 menekankan upaya pencegahan konflik melalui pendekatan partisipatif.
“Rembug desa menjadi ruang deteksi dini terhadap potensi permasalahan sosial, seperti sengketa lahan, perbedaan pandangan politik, persoalan antar kelompok masyarakat, hingga persoalan sosial lainnya,” tegasnya.
Atas dasar itu, Politisi Gerindra Lampung itu menambahkan, keberadaan regulasi tersebut sejalan dengan semangat menjaga kondusivitas daerah. “Terlebih Provinsi Lampung dikenal memiliki keberagaman suku, budaya, dan latar belakang masyarakat yang perlu dirawat melalui komunikasi dan kebersamaan,” ungkapnya.
Melalui kesempatan ini. Reza berharap, sosialisasi yang digelar di Desa Bulurejo dan Kecamatan Gadingrejo secara umum dapat memahami substansi Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda ini tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen untuk menjadikan rembug desa sebagai budaya dalam menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan sebagi narasumber, yakni Agus Priyadi, S.IP dan Muhammad Suhaidi, M.E.
Dalam pemaparan nya, Kedua narasumber mengatakan secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan rembug desa, peran pemerintah desa dan kelurahan, serta pentingnya keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial.
“Rembug desa bukan hanya forum penyelesaian konflik, tetapi juga sarana membangun kesepahaman, memperkuat nilai gotong royong, serta meningkatkan solidaritas sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.(*)