Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/02/2026).
Dalam sambutannya, Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung tersebut mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya terkait mekanisme rembug desa atau pekon sebagai instrumen pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Yang pasti, sosialisasi perda bukan sekadar agenda formal, melainkan momentum mempererat silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat. Hari ini memang kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah. Tapi yang lebih utama adalah silaturahmi tatap muka dengan warga, sekaligus dengan pengurus Partai Golkar Kabupaten Pesawaran,” kata Mustika.
Oleh karena itu, Suntan Pengayom Makhga (Gelar Adat Mustika Bahrum) berharap silaturahmi yang terjalin dapat membawa keberkahan dan memperkuat hubungan emosional antara wakil rakyat dan konstituennya.
“Insya Allah silaturahmi yang terjalin dapat membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya nikmat kesehatan, sehingga bisa terus tatap muka dengan warga di sini,” kata Mustika.
Terkait substansi Perda Nomor 1 Tahun 2016, Anggota Komisi VI DPRD Provinsi Lampung tersebut menjelaskan bahwa rembug desa merupakan wadah musyawarah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara dialogis dan kekeluargaan, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Regulasi yang ada memberikan pedoman bagi pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat dalam membangun sistem deteksi dini, komunikasi, serta penyelesaian persoalan berbasis kearifan lokal,” tegas Mustika.
Menurutnya, masyarakat Desa Tanjung Agung pada dasarnya sudah cukup memahami dan mengamalkan budaya rembug desa dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau soal rembug desa, masyarakat Tanjung Agung mayoritas sudah memahami, bahkan kerap mengamalkan. Dalam kegiatan ini sengaja kita bagikan buku panduan tentang Perda Rembug Desa. Nanti silakan dibaca, dipahami, dan tanyakan kepada narasumber yang sudah ada di hadapan kita semua,” tegasnya.
Dua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut yakni Risodar AH dan Ridho Mukhtaza. Keduanya memaparkan materi terkait pentingnya rembug desa sebagai forum partisipatif dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat komunikasi antarwarga, serta mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah mufakat.
“Yang pasti, konflik sosial kerap dipicu oleh persoalan sepele yang tidak segera dikomunikasikan. Dengan adanya pedoman rembug desa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan unsur terkait lainnya diharapkan mampu membangun ruang dialog terbuka untuk meredam potensi gesekan,” tegasnya.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Yusak, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi perda yang dikemas dalam suasana silaturahmi dan buka bersama.
Ia menilai kegiatan semacam ini sangat positif karena tidak hanya memberikan pemahaman regulasi kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kebersamaan serta sinergi antara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
“Semoga kegiatan ini mendapatkan barokah bagi kita semua dan benar-benar membawa manfaat dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” ujarnya.(*)