STIA Bengkulu Klarifikasi Isu Biaya Wisuda Rp11 Juta dan Dugaan Pemotongan KIP Kuliah

Bengkulu DAERAH TERBARU

Bengkulu (MDSnews) – Menyusul pemberitaan di sejumlah media online dalam beberapa hari terakhir terkait dugaan persoalan di kampus STIA Bengkulu, pihak kampus memberikan klarifikasi resmi.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh perwakilan STIA Bengkulu, M. Bima Eka Putra selaku Ketua Program Studi Administrasi Bisnis sekaligus Pembina BEM STIA Bengkulu.

Rincian Biaya Akademik

Menanggapi dugaan biaya wisuda sebesar Rp11 juta per mahasiswa, pihak kampus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Adapun rincian biaya yang berlaku di STIA Bengkulu adalah sebagai berikut:

Biaya Bimbingan dan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)/Praktek Kerja Nyata (PKN) sebesar Rp3.500.000 per mahasiswa (wajib sebagai syarat yudisium dan bimbingan skripsi).

Biaya Bimbingan dan Ujian Skripsi sebesar Rp3.500.000 per mahasiswa (wajib sebagai syarat yudisium).

Biaya Yudisium sebesar Rp2.500.000 per mahasiswa (gratis bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah).

Biaya Wisuda sebesar Rp3.500.000 per mahasiswa (tidak wajib dan dibayarkan setelah mengikuti yudisium).

Sumbangan Alumni sebesar Rp500.000 per alumni.

“Seluruh biaya tersebut telah berlaku sejak tahun 2019 dan belum pernah mengalami kenaikan,” jelasnya.

Disebutkan pula bahwa pembayaran dapat dilakukan mulai semester 7, sedangkan pelaksanaan kegiatan berlangsung pada semester 8. Informasi terkait biaya wisuda, yudisium, skripsi, dan KKN telah disampaikan secara berkala melalui kegiatan diseminasi dan evaluasi KIP Kuliah sejak semester awal kepada mahasiswa dan orang tua.

Pihak kampus juga memberikan keringanan bagi mahasiswa yang benar-benar tidak mampu. Mahasiswa tetap dapat mengikuti KKN, bimbingan skripsi, yudisium, maupun wisuda dengan mekanisme pembayaran sesuai kemampuan, bahkan dimungkinkan tidak membayar sama sekali.

“Kami juga meminta apabila terdapat pungutan di luar ketentuan tersebut agar segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Bantahan Dugaan Pemotongan KIP Kuliah

Terkait dugaan pemotongan dana KIP Kuliah dan iuran kemahasiswaan sebesar Rp500 ribu per mahasiswa, STIA Bengkulu menegaskan tidak ada pemotongan dana biaya hidup KIP Kuliah.

Dana biaya hidup KIP Kuliah ditransfer langsung ke rekening masing-masing mahasiswa, dan buku rekening dipegang oleh mahasiswa penerima. Jika terdapat oknum dosen atau pengelola yang meminta bagian dari dana tersebut, mahasiswa diminta segera melapor agar dapat diproses sesuai aturan.

Sementara itu, iuran kemahasiswaan sebesar Rp500 ribu per mahasiswa per semester merupakan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA Bengkulu sejak tahun 2021 guna meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan kemahasiswaan. Dana tersebut diterima dan dikelola oleh BEM, sedangkan pihak kampus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan serta laporan keuangannya.

Tegaskan Komitmen Bebas Jual Beli Nilai

Menanggapi dugaan praktik jual beli nilai yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswa, pihak kampus menegaskan bahwa STIA Bengkulu merupakan zona bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan perguruan tinggi.

Gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama yang berkaitan dengan penilaian akademik, merupakan pelanggaran serius dengan sanksi berupa surat peringatan, pembinaan, hingga pemberhentian.

“Kami mengimbau apabila ada informasi terkait praktik jual beli nilai agar segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Klarifikasi Dugaan Mahasiswa Tidak Aktif

Terkait dugaan adanya mahasiswa yang tidak pernah kuliah atau hanya mengikuti ujian namun tetap mengikuti yudisium dan wisuda, pihak kampus memastikan bahwa seluruh mahasiswa yang mengikuti yudisium dan wisuda telah melalui proses verifikasi akademik di bagian BAAK dan dinyatakan memenuhi syarat Tridarma Perguruan Tinggi.

Mahasiswa yang jarang terlihat di kampus umumnya merupakan mahasiswa yang bekerja sambil kuliah. Mereka dapat mengajukan izin kepada dosen pengampu mata kuliah dan ketua program studi untuk mengikuti perkuliahan sesuai jadwal kerja, termasuk mengikuti ujian susulan atau tugas pengganti.

Pihak kampus kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jika terdapat mahasiswa atau dosen yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, masyarakat diminta segera melaporkan agar dapat segera ditindaklanjuti. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *