LAMPUNG UTARA (MDs_Mews) – Proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) HD Madukoro di Desa Madukoro kini berada di ujung tanduk. Meski pembangunan telah berjalan hampir setengah tahun, proyek ini diduga kuat menabrak aturan karena belum mengantongi izin lingkungan dan memiliki sistem pengelolaan limbah yang amburadul.
Keresahan warga RT 03 Tabak memuncak akibat keberadaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang dinilai sekadar formalitas. Warga khawatir, alih-alih memberikan gizi, aktivitas dapur skala besar tersebut justru akan menjadi sumber penyakit akibat pencemaran lingkungan yang tidak terkelola sesuai standar.
Merespons polemik ini, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung Utara, Mat Soleh, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia memastikan timnya akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi untuk menguliti kelengkapan administrasi dan teknis bangunan.
“Tim akan turun langsung. Tidak ada kompromi, semua persyaratan harus dicek ulang!” tegas Mat Soleh.
Sebagai langkah nyata, Satgas MBG Lampung Utara telah menerbitkan Surat Edaran Sakti, Seluruh pengelola SPPG wajib menyerahkan. 1. SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). 2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). 3. Deadline. Paling lambat 14 hari sejak surat diterbitkan.
Sesuai arahan lisan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, Satgas daerah memiliki “peluru” penuh untuk menindak pengelola yang bebal.
“Jika teguran kami tidak digubris, Satgas akan mengeluarkan rekomendasi resmi ke BGN Pusat untuk memberhentikan sementara operasional SPPG yang membandel,” ujar Mat Soleh.
Warga Desa Madukoro menegaskan bahwa mereka tidak menolak program pemerintah pusat. Namun, mereka menolak jika program tersebut dijalankan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan merugikan ruang hidup masyarakat.
Kini, nasib SPPG HD Madukoro bergantung pada hasil Sidak tim Satgas dalam waktu dekat. Jika terbukti ilegal dan mencemari, penutupan paksa menjadi konsekuensi logis yang harus diterima pengelola. (Rma)