KOTABUMI (MDs_News) – Praktik bisnis penyedia layanan internet (ISP) di Lampung Utara (Lampura), menjadi sorotan, PT Lingkungan Tiga Network diduga kuat menjalankan praktik usaha ilegal dengan memanfaatkan infrastruktur milik perusahaan lain secara tanpa izin dan beroperasi tanpa legalitas dari pemerintah daerah.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan bahwa PT Lingkungan Tiga Network melayani sekitar 80 pelanggan di kawasan Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, dengan menumpangkan kabel pada jaringan milik PT Iforte Solusi Infotek.
Pemilik PT Lingkungan Tiga Network, Yudi, mengakui pihaknya menggunakan kabel milik PT Iforte meskipun izin resmi dari perusahaan pemilik infrastruktur tersebut belum keluar.
”Izin ke perusahaan memang belum di-acc, tapi saya sudah izin ‘di bawah tangan’ sama orang di lapangan,” aku Yudi saat dikonfirmasi media.
Tak hanya mencatut kabel perusahaan lain, jaringan milik Yudi juga ditemukan menempel pada tiang listrik penyedia internet lain tanpa prosedur resmi. Meski mengklaim memiliki izin dari tingkat RT hingga dinas, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Dugaan praktik ilegal ini diperkuat oleh pernyataan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara. Kepala Bidang Tata Ruang, Saukat, menegaskan bahwa perusahaan tersebut sama sekali tidak terdaftar secara resmi.
”Sampai saat ini, PT Lingkungan Tiga Network belum pernah mengurus izin. Belum ada legalitas perusahaan yang direkomendasikan kepada kami,” tegas Saukat di ruang kerjanya, Kamis (26/02/2026).
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak tinggal diam melihat adanya pelanggaran ruang publik dan administrasi ini. Saukat memastikan akan ada tindakan tegas bagi perusahaan yang membandel.
DPMPTSP akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan terancam sanksi administratif hingga penghentian paksa operasional.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyedia layanan internet di Lampung Utara untuk mematuhi regulasi dan berkompetisi secara sehat tanpa merugikan infrastruktur pihak lain, (red).