Darurat Integritas Pendidikan & Penegakan Hukum, Mantan Kepsek Terjerat Narkoba Kembali Mengajar, Negara Seolah Tutup Mata

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) -– Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) yang sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba, terakhir tercatat bertugas di SDN 1 Napal, kini diketahui telah kembali aktif mengajar. Ironisnya, kembalinya yang bersangkutan terjadi di tengah kewajiban rehabilitasi rawat inap selama empat bulan yang belum tuntas dijalani, sebagaimana rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Publik pun bertanya: apakah integritas pendidik sudah sedemikian murah sehingga pelanggaran serius dapat berlalu tanpa konsekuensi..?

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Supriatno, mengakui adanya informasi bahwa yang bersangkutan sempat menjalani rehabilitasi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan anomali.

“Dia sudah mengajar lagi. Tapi proses (hukum atau rehabilitasi) ini kan pasti ada,” ujar Supriatno, Kamis (26/2).

Pernyataan tersebut bukannya menenangkan, justru menambah tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang pendidik kembali ke ruang kelas, sementara proses rehabilitasi yang direkomendasikan negara belum dituntaskan..?

Lebih mengkhawatirkan lagi, pihak kepala sekolah saat ini memilih bungkam dan berdalih tidak memiliki dasar untuk melapor.

“Dasar saya apa untuk melapor kalau dia kena narkoba? Kalau dia ditangkap, kan tidak ada pemberitahuan resmi dari kepolisian,” demikian dalih yang disampaikan.

Dalih administratif ini memperlihatkan wajah birokrasi yang kaku, seolah etika, moral, dan keselamatan psikologis peserta didik bukan bagian dari tanggung jawab pendidikan.

BNN Tanggamus: Rekomendasi Jelas, Eksekusi Menggantung, Pihak BNN Kabupaten Tanggamus menegaskan, rekomendasi rehabilitasi bukan sekadar saran, melainkan bagian dari mekanisme hukum.

Perwakilan BNN Tanggamus, Dian Eko, menyatakan bahwa hasil asesmen sudah sangat jelas. “Hasil Tim Asesmen Terpadu menetapkan rawat inap empat bulan. Rekomendasi sudah kami sampaikan ke Polres. Namun pelaksanaan dan eksekusinya berada di ranah penegak hukum,” ujarnya.

Pernyataan ini memperlihatkan retaknya mata rantai penegakan hukum, di mana rekomendasi negara dapat berhenti di meja administrasi tanpa daya paksa nyata.

Cermin Buram Penegakan Hukum: Belajar dari Kasus Nasional, Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa nasional yang belum lama terjadi, ketika seorang pejabat tinggi kepolisian setingkat Kapolres justru terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kasus tersebut mengguncang kepercayaan publik dan membuka fakta pahit: bahwa penyimpangan bisa terjadi di tubuh institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.

Di Tanggamus, memang tidak identik. Namun publik mencatat kemiripan pola:
penanganan yang lamban, proses yang tak transparan, serta munculnya isu dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang menyeret oknum di satuan reserse narkoba.

Perlu digarisbawahi, isu tersebut masih sebatas informasi yang berkembang dan membutuhkan pembuktian hukum. Namun, pembiaran terhadap kasus pendidik yang belum tuntas rehabilitasi justru memperkuat persepsi negatif publik terhadap integritas aparat dan birokrasi.

Polres Tanggamus: Dua LP, Dua Perlakuan
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, menjelaskan bahwa perkara ini terbagi dalam dua laporan polisi (LP).
LP pertama: dua tersangka dengan barang bukti sabu.

LP kedua: 10 orang tanpa barang bukti narkotika, hanya alat hisap (bong).
Dari LP kedua, 8 orang, including mantan Kepsek berinisial ADI, diajukan ke Tim Asesmen Terpadu dan dikategorikan sebagai penyalahguna murni.

Namun pertanyaan krusialnya:
mengapa rekomendasi rehabilitasi rawat inap belum dieksekusi secara utuh, sementara yang bersangkutan sudah kembali mengajar..?

Pendidikan di Persimpangan Moral
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi atau surat menyurat antarinstansi. Ini adalah ujian serius terhadap komitmen negara menjaga moral pendidikan dan wibawa hukum.

Jika seorang pendidik yang tersandung narkoba dapat kembali ke kelas tanpa kejelasan sanksi dan penyelesaian rehabilitasi, maka publik berhak bertanya:
Nilai apa yang sedang kita tanamkan kepada anak-anak kita..?

Apakah hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke dalam institusi sendiri..?
Kini bola panas berada di tangan penegak hukum, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.

Publik menunggu, apakah kasus ini akan dituntaskan dengan keberanian dan transparansi, atau justru kembali menguap seperti banyak kasus lain sebelumnya.

Karena ketika negara ragu bersikap tegas, kepercayaan publiklah yang pertama kali runtuh.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *