Tanggamus (Medinas_News) — Skandal narkoba kembali mengguncang birokrasi Kabupaten Tanggamus. Seorang oknum Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Kepala Sekolah, bersama seorang Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Bulok, resmi terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat yang seharusnya menjadi teladan moral, justru terjerumus dalam pusaran narkotika. Publik pun bertanya: seberapa serius negara membersihkan aparatnya sendiri..?
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus bergerak cepat. Inspektur Inspektorat Daerah, Suhendar Zuber, menegaskan pihaknya telah memerintahkan Inspektur Pembantu (Irban) IV untuk segera berkoordinasi dengan BKD, Dinas PMD, Kepolisian, dan BNN.
“Tidak ada toleransi. Proses penanganan dan sanksi berjalan. Semua pihak kami libatkan,” tegas Zuber, Rabu (26/02/2026).
Untuk Kepala Pekon, Inspektorat telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berkoordinasi dengan Camat setempat guna menyiapkan langkah tegas. Sementara itu, sanksi disiplin terhadap oknum ASN guru diproses melalui BKD dan Dinas Pendidikan.
Fakta yang lebih mengejutkan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi. Saat ini, delapan orang sedang menjalani rehabilitasi narkoba selama empat bulan, dan ASN yang terlibat langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
“Selama masa rehabilitasi, ASN nonaktif. Setelah itu dievaluasi ketat. Jika mengulangi, sanksinya berjenjang hingga pemecatan,” tegas Suaidi.
Lebih tajam lagi, oknum ASN tersebut diketahui bukan pelaku pertama kali. Ia tercatat sebagai residivis, pernah divonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pidana Pemilu 2024 terkait penggelembungan suara saat menjabat Ketua PPK.
“Dengan rekam jejak tersebut, yang bersangkutan dipastikan tidak akan pernah lagi diberi jabatan struktural,” kata Suaidi dengan nada tegas.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus merencanakan tes urine mendadak (sidak) bagi ASN. Namun Pemkab juga menilai tes urine memiliki kelemahan karena dapat diakali dan hanya melacak jejak narkoba dalam waktu singkat.
Karena itu, Pemkab mempertimbangkan tes rambut atau tes darah, yang mampu merekam jejak penyalahgunaan narkoba hingga satu tahun.
“ASN harus bersih. Jangan sampai rakyat yang patuh hukum justru dipimpin oleh pelanggar hukum,” pungkas Suaidi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh birokrasi dan aparat penegak hukum. Publik mengawasi, rakyat mencatat, dan hukum diuji keberaniannya, apakah benar-benar tajam ke atas, atau hanya garang ke bawah.
Jurnalis : (Erwin).