Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Tetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

BANDAR LAMPUNG  (MDSnews) –  DPRD Kota Bandarlampung bersama Pemkot Bandarlampung resmi tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandarlampung, Kamis, (05/03/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta, dan dihadiri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, dalam rapat menjelaskan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku dan selanjutnya, Raperda ini akan dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Menurut Yunika, perubahan dalam Raperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.

maka pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi aturan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” Ungkapnya.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” Jelasnya.

Sementara walikota Bandarlampung Eva Dwiana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui proses panjang sehingga akhirnya disepakati bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Sehingga penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting, sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah Agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di kota Bandarlampung.

“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan,” Ungkapnya.

walikota juga menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

“Dengan adanya payung hukum ini diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal dilapangan serta mampu memberikan manfaat nyata pelayanan kepada masyarakat,. Tutupnya ( RIFKI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *