Way Kanan (MDSnews) – Kawasan Hutan Register 44 Semakin memanas, permintaan masyarakat agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan Penyitaan terhadap aset di Register 44 Sungai Muara Dua, dimana sebelumnya Ardo Adam Saputra Tokoh Muda Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (Marga BPBR) Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Kini giliran Gindha Ansori Wayka, Advokat yang saat ini mengawal dan Menggawangi Terbitnya Perjanjian Tambahan Atas Tanah Adat Milik Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin dengan PT. PSMI sejak tahun 2021 hingga 2036 yang angkat bicara.
“Satgas PKH jangan hanya menyita 14 Ribu Hektar saja, akan tetapi seluruh luasan yang menjadi cakupan wilayah konsesi PT. Inhutani V di Register 44 Sungai Muara Dua Seluas 32.375 Hektar”, Ujar Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Jum’at 06/03/2026.
Menurut Pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, mengapa jumlah luasan konsesi PT. Inhutani V di atas tanah Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua mencapai seluas 32.375 Hektar karena berdasarkan Historis Penyediaan Tanah Register 44 Sungai Muara Dua yang difungsikan untuk hutan Larangan pada saat itu (tahun 1940) hingga tahun 1996 merupakan tanah yang berasal dari Penyediaan Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin seluas 17.800 hektar dan perluasan seluas 14.525 hektar yang berasal dari Tanah Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin dan sebagian Tanah Adat Marga BPBR Negeri Besar Way Kanan.
“Oleh karena PT. Inhutani V bersama dengan beberapa perusahaan saat ini sedang bermasalah secara hukum, maka terkait aset yang ada di atas tanah 32.375 Hektar di atas Kawasan Tanah Register 44 Sungai Muara Dua harus dilakukan sita dan wilayahnya harus dinyatakan Status Quo oleh Satgas PKH termasuk menertibkan dan mengusut tuntas semua persoalan termasuk terkait dengan keberadaan penggarap liar, petani mandiri dan kelompok petani fiktif yang selama puluhan tahun mengelola sebagian Kawasan Hutan Register 44 bersama Perusahaan yang menampung hasil tanamnya secara melawan hukum tersebut”, Jelas Gindha.
Alasan desakan penyitaan dan pengusutan tuntas ini oleh Satgas PKH ini bukan tanpa dasar, Gindha memaparkan bahwa oleh karena saat ini sedang ada persoalan hukum baik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Perhutani melalui anak usahanya yakni Inhutani V mencabut sementara izin kerja sama pengolahan kawasan hutan di Lampung dengan PT Paramitha Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terkait Perizinan Konsesi Kawasan Hutan Register 44 di Lampung saat ini sedang dibekukan, maka terkait dengan aset di atas tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar harus disita dan dinyatakan diambil alih oleh negara (Status Quo) hingga persoalan menjadi lebih jernih saat putusan inkracht dan setelah terbitnya Petunjuk Teknis Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung Pasca Peristiwa Operasi Tangkap Tangan KPK dan Dugaan Mafia Tanah yang perkaranya sedang bergulir di Kejati Lampung yang saat ini perkaranya telah naik ke tahap penyidikan”, Papar Praktisi dan Akademisi Hukum ini.
Disinggung adanya Pihak – Pihak yang mengatasnamakan Tanah Register tersebut tanah Adat atau Tanah Marga, Gindha tidak menampikkan dan bahkan menjelaskan bahwa benar asal mula tanah Kawasan Hutan Register 44 tersebut berasal dari Tanah Adat/Tanah Marga akan tetapi Tanah Seluas 32.375 Hektar secara de facto dan de jure hingga saat ini yang masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan Pengelolaannya atas nama Negara.
“Jadi meskipun Tanah seluas 32.375 Hektar Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua tersebut secara historis merupakan berasal Tanah Adat/Tanah Marga, namun saat ini hak pengelolaannya masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan melalui PT. Inhutani V yang belum ada satu dasar hukum pun yang melepasnya untuk dikembalikan kepada masyarakat adat baik untuk Masyarakat Adat Marga BPPI Maupun Marga BPBR Way Kanan”, jelas Mantan Ketua Hima Pidana FH Unila ini.
Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa saat ini memang sedang ada perjuangan masyarakat adat terutama dari Marga BPPI Negara Batin yang digagas oleh Deddy Rindas selaku Penyimbang Marga Nuwa Dalom Marga BPPI Negara Batin di dampingi Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Adat terutama Masyarakat Adat Negara Batin (Marga BPPI) Termasuk Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (Marga BPBR) Negeri Besar Way Kanan yang sedang bergulir di Kementerian Kehutanan.
“Ditengah Porak porandanya tatanan Register 44 Sungai Muara Dua, saat ini Penyimbang Marga Nuwa Dalom salah satu Penyimbang yang ada di dalam Masyarakat Adat Marga BPPI sedang berjuang agar kepentingan dan keberlangsungan Kehidupan Masyarakat Adat selaku penyedia tanah Kawasan Hutan Register 44 di Kementerian Kehutanan diberikan haknya, dengan harapan Pasca persoalan hukum yang menyelimuti Kemelut Register 44 baik yang di KPK ataupun di Kejaksaan Tinggi Lampung dan seiring dengan terbitnya regulasi baru konsesi atas Kawasan Hutan Register 44 nantinya dapat memberikan sumbangsih atas kesejahteraan Masyarakat Adat di Way Kanan”, Pungkasnya.(*)