Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan. Antara Dugaan Korupsi dan Upaya Uang Tutup Mulut

DAERAH LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDs_News) –  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Abung Selatan kini tengah menjadi sorotan. Bukan hanya soal dugaan penyimpangan anggaran dan rendahnya kedisiplinan guru, isu ini kian memanas setelah munculnya dugaan upaya pembungkaman terhadap pers melalui iming-iming uang tunai.

​Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghentikan pemberitaan. Oknum Kepala SMAN 1 Abung Selatan berinisial H, diduga menggerakkan sejumlah utusan, untuk melobi wartawan agar menghentikan investigasi.

​Modus yang dilakukan beragam, mulai dari pendekatan persuasif hingga tawaran finansial. Utusan sekolah diduga menawarkan uang jutaan rupiah sebagai kompensasi penghentian berita.

Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (6/3/2026), Kepsek H meminta wartawan berhenti memberitakan kasus ini dengan dalih menjaga kekhusyukan bulan Ramadhan.

H mengklaim adanya “kesepakatan” penyelesaian melalui pemberian dana yang bisa diambil di kediamannya.

​”Laju gak berhenti kamu orang ini bulan puasa sudah dulu. Saya salah apa dengan kalian, sudah itikad baik menyelesaikan masalah.” tulis H dalam pesan singkatnya.

Klaim adanya komitmen damai, berupa pemberian uang tersebut langsung dibantah keras oleh awak media yang bersangkutan. Para jurnalis menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada kode etik dan tidak pernah meminta atau menerima imbalan apapun selama proses investigasi dugaan carut-marut dana BOS tersebut.

Menanggapi kegaduhan ini, Ketua Umum LSM KPPP, Nasril Subandi, angkat bicara. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan.

​”Upaya membungkam wartawan dengan uang adalah tindakan yang mencederai demokrasi. Pers adalah kontrol sosial. Jika pengelolaan dana BOS bersih, mengapa harus ada upaya suap,” tegas Nasril.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Abung Selatan, menelusuri upaya percobaan penyuapan terhadap wartawan sebagai bentuk pelanggaran hukum. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *