LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Program primadona nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Utara, kini tengah menjadi sorotan. Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Lampung Utara secara resmi melayangkan ultimatum keras kepada pengelola dapur SPPG HD Madukoro untuk segera membereskan “rapor merah” terkait perizinan operasional mereka.
Langkah tegas ini diambil setelah mencuatnya laporan mengenai ketidaksiapan dokumen dasar operasional dapur tersebut. Satgas memberikan tenggat waktu (deadline) selama 14 hari kerja bagi pengelola untuk melengkapi seluruh persyaratan, atau menghadapi risiko penutupan paksa.
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Sholeh, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan standar kelayakan.
”Yang di Madukoro itu sudah kami tindaklanjuti. Nanti akan kami kirimkan surat peringatan resmi; saat ini suratnya sedang kami siapkan,” tegas Mat Sholeh saat dikonfirmasi via telepon, Senin (9/3/2026).
Bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, Satgas menekankan bahwa perizinan ini menyangkut keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. Pengelola diwajibkan mengantongi dokumen krusial, di antaranya.
Menjamin limbah dapur tidak mencemari lingkungan sekitar. Memastikan proses pengolahan makanan higienis dan sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketegasan Satgas ini menjadi peringatan bagi seluruh penyedia layanan MBG agar tidak meremehkan aspek legalitas. Jika dalam dua minggu kedepan pihak SPPG HD Madukoro gagal memenuhi kewajibannya, Satgas siap mengambil langkah ekstrem.
”Jika masih tidak mengurus izin, kami akan mengusulkan kepada BGN untuk menghentikan sementara operasional dapur sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG HD Madukoro belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala yang menyebabkan keterlambatan pengurusan izin tersebut. (Rama)