Lampung (MDSnews) – Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang dicairkan pada Maret 2026 menimbulkan kegelisahan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pasalnya, Di tengah harapan menerima haknya, para guru justru dibayangi dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum di lingkungan dinas pendidikan setempat, bahkan, Besaran pungutan disebut bervariasi, tergantung pada persentase pencairan gaji yang diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Persoalan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp kalangan ASN (PNS dan PPPK) PAI di Lampung Tengah. Dalam pesan tersebut, anggota grup diingatkan untuk menyiapkan sejumlah uang kepada pihak dinas pendidikan setelah gaji ke-13 dan ke-14 dicairkan.
Setiap guru PAI disebut dibebani setoran hingga Rp200.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari lima item pencairan, yakni:
1.50 persen gaji ke-13 tahun 2023
2.50 persen gaji ke-14 tahun 2024
3.100 persen gaji ke-14 tahun 2024
4.100 persen gaji ke-13 tahun 2025
5.100 persen gaji ke-14 tahun 2025
Dengan rincian, pungutan Rp25.000 dikenakan untuk pencairan 50 persen dan Rp50.000 untuk pencairan 100 persen, yang jika diakumulasikan mencapai Rp200.000 per guru.
Selain itu, Dalam tangkapan layar tersebut juga disebutkan bahwa pungutan itu dikaitkan dengan kesepakatan tiga pihak, yakni Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, dan Dinas Pendidikan. Kesepakatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut rapat virtual pada 14 Maret 2026.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci mekanisme penyerahan dana, termasuk kepada siapa setoran tersebut diberikan.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa praktik ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap tenaga pendidik.
“Ini bentuk ketidakadilan terhadap guru. Mereka justru terbebani saat menerima haknya. Ini juga menunjukkan lemahnya kemampuan pemangku kebijakan dalam memahami dan menjalankan aturan,” kata dia kepada awak media.
Ia menjelaskan, persoalan ini muncul karena pemerintah daerah dinilai belum optimal dalam memahami regulasi terkait pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru PAI.
Padahal, terdapat sejumlah dasar hukum yang mengatur hal tersebut, mulai dari Peraturan Pemerintah tahun 2023 hingga 2025, hingga surat resmi dari Kementerian Agama yang menjadi acuan pembayaran hak guru PAI.
“Aturan-aturan itu seharusnya menjadi alarm awal untuk menjamin kesejahteraan guru PAI di Lampung Tengah,” urainya.
Sehingga, kata dia, persoalan klasik yang dihadapi guru PAI, yakni dualisme kewenangan. Di satu sisi, administrasi dan pembayaran gaji berada di bawah pemerintah daerah, sementara pembinaan dan tunjangan profesi berada di bawah Kementerian Agama.
“Guru PAI berada di antara dua institusi. Ini sering membuat mereka kesulitan saat memperjuangkan hak, baik dari sisi administrasi maupun kesejahteraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, agar upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan administrasi tidak justru menimbulkan praktik yang melanggar hukum.
“Jangan sampai ikhtiar mencerdaskan bangsa justru tercoreng oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan,” pungkasnya.(*)