Skema Outsourcing Bermasalah, Layanan Sampah Lampung Utara Lumpuh Akibat Eksploitasi Upah

DAERAH LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDs_News) – Persoalan sampah yang kian menumpuk di sejumlah titik di Kabupaten Lampung Utara mulai menemukan titik terang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengungkap bahwa krisis tenaga pengangkut menjadi salah satu penyebab utama terganggunya pelayanan kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara, Ina Sulistya, mengatakan kendala terkait menumpuknya sampah di Kabupaten Lampung Utara adanya penurunan petugas pengangkut sampah, akibat dampak banyak petugas yang mengundurkan diri.

“Petugas pengangkut sampah terbagi dua, yaitu petugas yang masuk dalam P3K paruh waktu dan tenaga Outsourcing” terang Ina.

Ia menjelaskan ada 13 pekerja pemungut sampah yang mengundurkan diri akibat merasa gajinya kurang, dan dikarenakan dibayar sekaligus 3 bulan jadi terlihat besar pemotongan nya padahal itukan untuk bayar pajak.

“Sehingga mobilnya ini ada, Keneknya nggak ada” Kata Kadis DLH.

Kondisi ini berdampak langsung pada operasional armada pengangkut sampah. Sejumlah kendaraan tetap beroperasi, namun tanpa tenaga pendamping (kenek), sehingga proses pengangkutan menjadi tidak maksimal dan memicu penumpukan di berbagai lokasi.

“Ada fee untuk pihak ketiga termasuk pajak, BPJS ketenagakerjaan, dan untuk menginput-menginput semua mereka” terangnya.

Pernyataan tersebut membuka gambaran adanya beban biaya tambahan dalam skema outsourcing yang diduga ikut mempengaruhi besaran penghasilan yang diterima para pekerja di lapangan.

Saat disinggung siapa yang menjadi pihak ketiga yang menjalin kerjasama Outsourcing untuk petugas kebersihan DLH Ia enggan menyebutkan nama, Ina hanya mengatakan semua ada Di Barjas.

“Kan lewat Barjas, kita cuma memasukkan nama-namanya aja ke Barjas, sebenarnya tenaga kerjanya bukan ke kita lagi, cuma anggarannya kan masih di kami” Ujarnya.

Di sisi lain, DLH juga menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM). Ina menegaskan bahwa mekanisme pembelian BBM dilakukan melalui sistem barcode (barkot) dan bekerja sama dengan Pertamina.

“BPK melihatnya secara teknis yuridis, kalau kita memang beli, ternyata barkot nya nggak ada, karena STNK, BPKB kendaraan-kendaraan Dinas kan di aset” tukasnya.

Penjelasan tersebut menandakan adanya persoalan administratif dalam penggunaan barcode BBM, yang berkaitan dengan status kepemilikan kendaraan dinas di bagian aset.

Dengan kondisi keterbatasan tenaga, sistem outsourcing yang belum sepenuhnya transparan, serta persoalan administratif dalam pengadaan BBM, persoalan sampah di Lampung Utara kini tidak lagi sekadar isu teknis lapangan, melainkan juga mencerminkan tata kelola yang perlu dibenahi secara menyeluruh. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *