Tulang Bawang Barat, (MDsnews)-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kabupaten Tulang Bawang Barat (Polres Tubaba) mengamankan 1 (satu) terduga tindak pidana narkoba berinisial AD (43) warga tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba.
Berdasarkan surat Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan LP/A-342/IX/SPK T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September. Petugas mengamankan AD (43) di rumah kediaman pelaku yang berada di RT/RW 002/002, Tiyuh Panaragan.
Dikatakan Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, menurut informasi yang di dapatkan dari warga bahwa di tempat tersebut sering terdapat melakukan transaksi narkoba.
“Setelah di lakukan penyelidikan memang benar di tempat tersebut terdapat pelaku yang kedapatan barang bukti (BB) 4 (empat) klip plastik bening berisi kristal di duga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 0,69 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan satu kertas tisu. Lalu tersangka di bawa di polres Tubaba dan di periksa secara hukum.”jelasnya. Pada Kamis (23/9/2021).
Pelaku tersebut terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.”terangnya. (Sapriyadi).