PN Tanjung Karang Jatuhkan Pidana Kepada Rizani
BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Rizani Mulya Prabowo, seorang karyawan swasta dari perusahaan advertising di Bandar Lampung. Vonis tersebut dibacakan pada 28 Oktober 2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Rizani dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum […]
Continue Reading