Disnaker Bakal Tinjau Perusahaan Tak Sesuai UMK
Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. (Foto : Asmuni/Medinas Lampung) Bandarlampung, (MdS) – Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2019 sebesar Rp. 2.445.141,15 resmi diberlakukan terhitung sejak 1 Januari kemarin. Kepala dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengatakan akan melakukan peninjauan jika menemukan adanya dugaan sebuah […]
Continue Reading