Hamzah Jelaskan Dasar Hukum Penyitaan Aset hingga Rp40 Miliar oleh Kejati Lampung
Bandar Lampung (MDSnews) — Guru Besar Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA, menegaskan bahwa tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyita aset senilai Rp40 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran sah secara hukum, meskipun nilai proyek hanya Rp8 miliar. Penjelasan itu disampaikan Prof. Hamzah menanggapi sorotan […]
Continue Reading